TABUNGAN BERJANGKA
Unknown
00.57
0
Merupakan Simpanan yang berdasar prinsip mudharabah yang pemanfaatan dananya oleh GEMI atas ijin Shohibul Maal untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada anggota dan masyarakat dengan memenuhi kaidah-kaidah syariah. LKMS sesuai kesanggupannya akan memberikan sebagian keuntungan yang diperoleh LKMS atas sejumlah uang yang telah dimanfaatkan tersebut.
jangka Waktu Simpanan bervariasi yaitu 1,3,6, dan 12 bulan dengan nisbah bagi hasil yang diterima oleh penyimpan sejumlah 35%, 40%, 45%, dan 50%.