PEMBIAYAAN
Unknown
19.22
0
PEMBIAYAAN
Jenis
pembiayaan yang ada di GEMI:
1. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (Joint Venture Profit Sharing)
Merupakan pembiayaan dengan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau maal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Merupakan pembiayaan dengan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau maal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2. PEMBIAYAAN
MUDHARABAH (Trustee Profit Sharing)
Merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak,
dimana pihak pertama (shahibul maal)
menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua merupakan pengelola (mudharib). Keuntungan usaha dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan apabila terjadi
kerugian (yang bukan diakibatkan oleh kelalaian mudharib) maka ditanggung oleh Shahibul
Maal, akan tetapi apabila karena kesalahan Mudharib, wajib ditanggung oleh Mudharib.
3. PEMBIAYAAN
MURABAHAH (Sale & Purchase)
Merupakan akad transaksi jual beli suatu barang dimana
penjual menyebutkan harga jual yang terdiri dari harga pokok barang dan tingkat
keuntungan tertentu (margin) atas barang, dimana harga jual tersebut disetujui
oleh pembeli.
4. PEMBIAYAAN
IJARAH (Lease)
Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau
jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
(ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
5. PEMBIAYAAN
HIWALAH (Transfer Service)
Merupakan akad pengalihan hutang dari pihak yang
berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggungnya atau pemindahan beban
hutang dari pihak yang berhutang (Muhil)
menjadi tanggungan pihak yang berkewajiban membayar hutang (Muhal ‘alaih)
6. PINJAMAN
QARD (Soft Loan)
Merupakan produk pinjaman untuk anggota yang layak dan
memerlukan dana untuk keperluan mendesak dengan kriteria tertentu dan bukan
untuk tujuan konsumtif. Pengembalian ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan
dapat dikembalikan sekaligus atau diangsur. Peminjam berkewajiban membayar
kembali pokok pinjamannya dan memberikan infaq sesuai keikhlasan.