Select Menu

sponsor

sponsor
Select Menu

Favourite

SELAMAT HARI RAYA 'IDUL FITHRI 1437 H : TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM WA JA'ALANA MINAL 'AIDIN WAL FAIZIN

Layanan Kami

PELATIHAN

CERITA LAPANGAN

Berita GEMI

ARTIKEL GEMI

» » PEMBIAYAAN


Unknown 19.22 0





PEMBIAYAAN

Jenis pembiayaan yang ada di GEMI:

1.      PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (Joint Venture Profit Sharing)
Merupakan  pembiayaan dengan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau maal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

2.      PEMBIAYAAN MUDHARABAH (Trustee Profit Sharing)
Merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua merupakan pengelola (mudharib). Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan apabila terjadi kerugian (yang bukan diakibatkan oleh kelalaian mudharib) maka ditanggung oleh Shahibul Maal, akan tetapi apabila karena kesalahan Mudharib, wajib ditanggung oleh Mudharib.

3.      PEMBIAYAAN MURABAHAH (Sale & Purchase)
Merupakan akad transaksi jual beli suatu barang dimana penjual menyebutkan harga jual yang terdiri dari harga pokok barang dan tingkat keuntungan tertentu (margin) atas barang, dimana harga jual tersebut disetujui oleh pembeli.

4.      PEMBIAYAAN IJARAH (Lease)
Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.

5.      PEMBIAYAAN HIWALAH (Transfer Service)
Merupakan akad pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggungnya atau pemindahan beban hutang dari pihak yang berhutang (Muhil) menjadi tanggungan pihak yang berkewajiban membayar hutang (Muhal ‘alaih)

6.      PINJAMAN  QARD (Soft Loan)
Merupakan produk pinjaman untuk anggota yang layak dan memerlukan dana untuk keperluan mendesak dengan kriteria tertentu dan bukan untuk tujuan konsumtif. Pengembalian ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dikembalikan sekaligus atau diangsur. Peminjam berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya dan memberikan infaq sesuai keikhlasan.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama