JENIS TABUNGAN
Unknown
19.08
0
Merupakan
simpanan GEMI yang menggunakan prinsip Al Wadi'ah Yadh dhomanah .
Dana anggota dapat disetor dan ditarik kapan saja saat dibutuhkan. Anggota akan
mendapatkan bonus atas simpanan tersebut setiap bulannya. Setoran awal minimal
Rp 10.000
TABUNGAN QURBAN,
PERNIKAHAN, DAN AQIQAH
Merupakan
Simpanan dengan prinsip Mudharabah Muqayyadah yang diperuntukkan dalam
persiapan Qurban, Pernikahan, dan Aqiqah. Simpanan ini menggunakan sistem bagi
hasil antara anggota dan GEMI 25% : 75% . Setoran awal minimal Rp. 10.000,00
TABUNGAN PENDIDIKAN
Merupakan
simpanan GEMI yang ang berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah yang
diperuntukkan bagi persiapan biaya pendidikan putra-putri dan dapat diambil
pada saat akan melakukan pembayaran biaya pendidikan. Simpanan ini menggunakan
system bagi hasil antara anggota dan GEMI 30% : 70%. Setoran awal minimal Rp.
10.000,00.
TABUNGAN BERJANGKA
Merupakan
Simpanan yang berdasar prinsip mudharabah yang pemanfaatan dananya oleh GEMI
atas ijin Shohibul Maal untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk
pembiayaan kepada anggota dan masyarakat dengan memenuhi kaidah-kaidah syariah.
LKMS sesuai kesanggupannya akan memberikan sebagian keuntungan yang diperoleh
LKMS atas sejumlah uang yang telah dimanfaatkan tersebut.
jangka
Waktu Simpanan bervariasi yaitu 1,3,6, dan 12 bulan dengan nisbah bagi hasil
yang diterima oleh penyimpan sejumlah 35%, 40%, 45%, dan 50%.