MUROBAHAH
Unknown
19.37
0
JENIS PEMBIAYAAN MURABAHAH
Adalah
jenis pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara pihak GEMI dan
nasabah. GEMI membeli barang yang dibutuhkan dan dijual kepada nasabah
yang membutuhkan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margina
yang disepakati antar keduabelah pihak.
Manfaat
pembiayaan kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang seperti rumah, kendaraan, atau barang produktif seperti mesin produksi, dan sebagainya. Jumlah angsuran yang dibayarkan oleh pihak nasabah tidak akan berubah selama masa perjanjian.
pembiayaan kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang seperti rumah, kendaraan, atau barang produktif seperti mesin produksi, dan sebagainya. Jumlah angsuran yang dibayarkan oleh pihak nasabah tidak akan berubah selama masa perjanjian.