MUSYAROKAH
Unknown
19.41
0
JENIS PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Adalah
Pembiayaan untuk kerjasama antara pihak GEMI dan nasabah (baik secara
individu maupun secara kelembagaan/CV), dimana masing-masing pihak
berkontribusi, baik dalam bentuk modal dan SDM masing-masing, untuk
bekerjasama (bermusyarokah) mengembangkan usaha, dengan bagi hasil usaha
disepakati bersama di muka.