Layanan Kami
PELATIHAN
CERITA LAPANGAN
Berita GEMI
ARTIKEL GEMI
Artikel
Istilah-istilah dalam ekonomi Islam bukanlah istilah dan
maknanya dibuat sendiri tanpa ada contoh konkret dari Rasulullah. Pada zaman Rasulullah sudah ada sistem
permodalan, sebagaimana pada masa sekarang. Perbedaannya terletak pada proses
administrasi dan pencatatannya. Dalam sistem ekonomi Islam terkenal dengan
istilah “Al Mudhorobah” atau dikenal dengan sistem bagi hasil.
Al mudhorobah berasal dari kata adh dhorbu, dengan bentuk fi’il (kata kerja) dhoroba – yadhribu, yang berarti memukul. Kata ini berubah
maknanya dalam kalimat adh dhorbu fil
ardhi, berarti berjalan di muka bumi. Maksudnya adalah berjalan di muka
bumi (bepergian) untuk membelanjakan dagangan. Pada waktu zaman Nabi sudah ada
praktek dimana seseorang menyerahkan sebagian hartanya, untuk diperniagakan,
dan hasilnya, dibagi antara keduanya. Ini lah yang disebut dengan qiroth, atau mudhorobah.
Sistem bagi hasil dapat dilihat dari hubungan Nabi Muhammad
dan Siti Khadijah sebelum mereka menikah. Siti Khadijah punya modal yang sangat
banyak, tetapi kurang pandai berdagang. Sedangkan Rasulullah, tidak memliki
modal tapi punya kepandaian dalam berdagang. Sehingga sistem mudhorobah ini,
pada intinya menguntungkan bersama, karena;
1.
Punya
skill (kemampuan) dan pengalaman tetapi tidak punya modal.
2.
Punya
modal dimana
uangnya ‘menganggur’ tetapi tidak memiliki skill (kemampuan) dan pengalaman dan
tetapi juga menginginkan keuntungan.
Contoh yang lebih konkret ketika pada zaman sahabat, mereka
banyak yang menyerahkan harta anak yatim dalam bentuk mudhorobah. Sehingga
waktu itu, sebenarnya sudah muncul kesadaran akan artinya perputaran uang untuk
permodalan. Dalam suatu ayat al Qur’an terdapat kalimat ‘Likay Laa yakuuna duulatan baina aghniyaa’i minkum” (agar kekayaan tidak berputar hanya
di kalangan orang kaya dari sebagian kamu). Sehingga pada masa dulu, ada barang
tetap dan konsumsi, ada pula kekayaan untuk diputar sebagai modal, ada pula
barang produksi dalam bentuk ladang atau ternak.
Islam mensyariatkan akad kerjasama di bidang permodalan untuk
memudahkan orang, baik investor maupun pemilik usaha, bahkan sekalipun dengan
orang non muslim. Pada zaman kenabian, Nabi Muhammad SAW pernah menyerahkan
kebun kurma dan ladang di Khaibar, milik kaum muslimin, agar
mereka mengerjakannya, dengan perjanjian mereka mendapatkan separuh dari hasil
tanaman (Bukhori & Muslim).
Kadang dalam melakukan perjanjian, salah satu pihak lalai
menunaikan janjinya. Misalnya, pengusaha tidak jujur, dan melakukan pekerjaan
dengan modal yang ada di tangan, seadanya, hingga merugikan investor (pemodal)
yang sudah memebrikan kepercayaan kepadanya. Sehingga dalam sistem mudhorobah,
mestinya dilakukan dengan saling percaya antara satu dengan lainnya. kedua,
bisa pula dengan sistem pengawasan, agar pemodal dapat memastikan bahwa modal
benar-benar dikelola dengan baik, sehingga bisa untung bersama. Dalam sistem permodalan,
hal ini dinamakan dengan tafrith atau
ta’addadi (menggunakan uang tidak
untuk keperluan usaha).
A. Kisah Nabi Muhammad Saw
Gelar “Al
Amiin” yang disematkan oleh kaum Quraisy kepada diri Rasulullah, bukan
karena sebab dari satu perkara, yaitu masalah pengangkatan hajar aswad ke
ka’bah setelah kota Mekkah dilanda banjir sebelum masa kerasulan. Istilah ini
dinisbahkan kepada sifat Rasulullah yang dikenal oleh orang Quraisy, sebagai
orang yang benar-benar dapat dipercaya.
Sehingga,
banyak dari orang Quraisy menitipkan barang kepada rasulullah, dan ketika
kembali, mendapatkan barang mereka secara utuh sama sekali. Bahkan tradisi
menitipkan barang dan dipercayakan kepada rasul ini pun berlanjut hingga pada
masa kerasulan. Meski mereka sangat membenci rasul karena menyatakan diri
sebagai Nabi dan menentang berhala sesembahan mereka, tetapi mereka tak dapat
memungkiri sifat amanah pada diri rasulullah. Rasulullah tak memakan barang ini
walau dalam keadaan diboikot sekalipun.
Sebelum
hijrah, Rasulullah baru mengembalikan semua barang yang dititipkan kepadanya,
lewat sayyidina Ali. Di tengah nyawanya terancam, rasulullah masih memikirkan
bagaimana mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya. Kebiasaan rasulullah dalam merawat barang
titipan ini lah yang di-sistem-kan dalam aktivitas perbankan islam dengan nama
‘wadi’ah’. (Barang Titipan).
Selama
rasulullah merawat barang tersebut, rasulullah tak memakai barang tersebut, berusaha
merawatnya agar tidak rusak. Ini lah yang jadi dasar hokum bagi wadiah
yad amanah, yang artinya tangan amanah, karena diberi amanat merawat
barang titipan tanpa memakai barang tersebut, dan mencegahnya dari kerusakan.
B. Kisah Sahabat Zubair Ibn Awwam
Ada pula
sepenggal cerita dari sahabat tentang ‘titipan barang’. Adalah seorang Zubair
Ibn Awwam, yang tidak mau menerima titipan barang dalam bentuk uang yang tidak
dapat diputar (deposit/ simpanan/ titipan), kecuali jika ia memakainya dalam
bentuk pinjaman. Jika dipakai dalam bentuk pinjaman, ia hanya punya kewajiban
untuk mengembalikan uang (dalam bentuk dinar atau dirham) tersebut dengan utuh.
Tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga asset yang punya potensi untuk dikembangkan sebagai modal, juga
masuk dalam kategori ini, seperti tanah, bangunan, pick up, dan sebagainya. Ini lah yang kemudian disebut dengan
istilah wadiah yad dhomanah. Yad
dhomanah artinya tangan penanggung. Karena ia yang bertanggungjawab dalam
memakai barang tersebut, jika terjadi kerusakan atau hilang, akan menjadi
tanggungannya.
C.
Jenis
Wadiah & Perincian Hukumnya
Dari
cerita di atas didapatkan sebuah kesimpulan, bahwa wadiah yad amanah, adalah
praktek yang didasarkan atas karakter mulia Nabi Muhammad Saw, sehingga dapat
dihukumi dengan Sunnah. Sedangkan yang kedua (Wadiah yad dhomanah) adalah praktek dari Sahabat Nabi, tidak ada
keterangan rasulullah melarangnya, sehingga hukumnya sebagai mubah. Dengan catatan, harus ada 'aqd atau akad, karena transaksi dalam bentuk apapun, harus transparan dan didasarkan atas prinsip kerelaan bersama.
D. Aplikasi dalam Sistem Perbankan Islam
Dalam
prakteknya, wadiah yad dhomanah, dikembangkan dalam system
perbankan Islam. Dimana uang dapat dipakai oleh bank untuk diputar dalam
bentuk investasi. Sehingga aktivitas Bank dalam bentuk pengelolaan investasi
dari para nasabah adalah bentuk dari wadiah
yad dhomanah. Dalam sistem ini harus disertai akad bahwa titipan uang, boleh diputar untuk keperluan usaha.
E. KESIMPULAN
|
WADIAH
|
|
|
Wadiah Yad Amanah
|
Wadiah Yad Dhomanah
|
|
Titipan
murni, dari seorang ke pihak lain.
|
Memakai
barang titipan dengan menggunakan barang yang bersangkutan.
|
|
Dipraktekkan
secara langsung oleh Rasulullah. Beliau menerima barang, menjaga dan
merawatnya pada masa periode Mekkah.
|
Dipraktekkan
oleh Zubair Ibn Awwam, yang menerima titipan uang, dan dipergunakannya
sebagai bentuk pinjaman.
|
|
|
Dipraktekkan
pada perbankan Islam, dengan menggunakan titipan uang dari nasabah bank
digunakan sebagai investasi.
|
|
Adalah
aspek ‘Amaliyah berdasarkan Sunnah Nabi, hukumnya Sunnah
|
Adalah
aspek iqtishodiyah berdasarkan praktek ekonomi sahabat Nabi, hukumnya Mubah.
|
Berawal dari pengalaman seorang yang bernama Muhammad Yunus.
ketika kuliah di Amerika serikat Ia kuliah di Universitas Chittagong, sebuah
kampus yang letaknya terpencil dan dekat dengan pemukiman kumuh. Waktu itu ia
melihat musibah kelaparan melanda pemukiman dekat kampusnya. Apalagi, ilmu yang
digelutinya adalah ilmu ekonomi. Sangat kontras, di sebuah kampus banyak
mahasiswa mempelajari tentang teori-teori pembangunan ekonomi, tetapi di
dekatnya terdapat bencana kelaparan. Hal yang sama juga bisa terjadi di mana
saja, baik itu di Bangladesh, asal seorang Muhammad Yunus, maupun di Negara
kita, Indonesia. Sebuah kampus yang concern di bidang ilmu Pembangunan dan
Ekonomi, terletak di sebuah populasi penduduk miskin.
Muhammad Yunus mendapatkan inspirasi mendidikan Grameen Bank
dari seorang pedagang kecil. Seorang pedagang kecil yang harus banting tulan
untuk menganyam bamboo, tetapi margin keuntungan tak sebesar hasil usahanya.
Muhammad Yunus lalu mengambil inisiatif untuk meminjamkannya modal kerja yang
dibutuhkan untuk mengembangkan usaha pedagang kecil tersebut, agar tak
terbebani dengan pasokan bahan bambu dimana harganya sudah ditetapkan oleh
makelar.
Muhammad Yunus menyadari bahwa tak hanya satu pedagang yang
mengalami kejadian serupa, tetapi banyak yang bernasib sama. Kemudian ia
memberikan modal sebanyak 42, dimana mereka rata-rata sebagai pedagang kecil.
Muhammad Yunus sering memantau bagaimana para pedagang tersebut menggunakan
modal pinjamannya untuk mengelola usahanya, agar modal yang mereka dapat
dikembalikan. Ternyata tingkat pengembalian hutang mereka rata-rata tepat
waktu, bahkan banyak dari mereka yang mengajukan kredit tambahan lagi untuk
mengembangkan usahanya. Ini lah yang jadi cikal bakal gerakan grameen bank. Sebuah
bank yang diperuntukkan kepada kelompok usaha tak mampu, agar berdaya dan
berkembang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.
Sasaran bidik Grameen Bank ini sebelumnya tak pernah satu
pun dilirik oleh bank-bank konvensional (lembaga keuangan kredit pada umumnya).
Mereka lebih memilih untuk meminjamkan modal pinjaman kepada usaha besar yang
mempunyai laporan keuangan, dan punya jaminan atas pinjaman. Yang dibutuhkan
oleh bank adalah sebuah kepastian, sehingga jika terjadi kredit macet, bank
berhak mengambil jaminan. Adanya agunan dan laporan keuangan ini lah yang tidak
memungkinkan usaha kecil yang dikelola ibu-ibu untuk meminjam uang di bank
konvensional. Padahal mereka juga membutuhkan modal juga, untuk mengembangkan
usahanya.
Ketiadaan bank untuk kredit kecil, atau sekarang dikenal
dengan ‘microfinance’, menyebabkan munculnya rentenir di wilayah-wilayah
miskin. Mereka meminjamkan uang, dengan bunga sangat tinggi, bahkan sampai 10%
per minggu. Patokan ini dibuat oleh rentenir, karena mereka membutuhkan profit
nyata yang dapat dilihat dengan cepat dengan pembukuan sederhana. Mereka tinggal
mendatangi para “nasabah”nya tiap minggu, sehingga mereka memiliki keuntungan
40% dari modal awal pinjaman mereka. Tidak dapat dibayangkan jika dengan uang
10 juta, misalnya, mereka mendapatkan pengembalian bersih sekitar 4 juta
rupiah. Mekanisme kredit ini terjadi sejak masa dahulu, dulu dalam system kredit
zaman jahiliyah dikenal dengan nama riba ‘adh-‘afan mudho’afah (membungakan
uang dengan cara berlipat ganda hingga menjerumuskan orang miskin, kepada
lembah kemiskinan lagi.
Keberhasilan Muhammad Yunus mengembangkan system perkreditan
kecil kepada beberapa orang, membuatnya semakin percaya diri untuk
mengembangkan system ini lebih besar. Maka ia mengajak para mahasiswanya untuk “magang”
di sebuah desa untuk belajar langsung tentang kemiskinan. Kemudian berkembang
lagi, hingga menyebabkan mengubah cara pandang perbankan sebelumnya yang masih
menutup rapat-rapat dari permodalan usaha kecil.
Mindset yang berkemabng dalam perbankan pada umumnya adalah
orang miskin malas bekerja, tidak dapat mengukur labanya, tidak dapat
mengkalkulasi dan memanaje keuangan, sehingga mereka diragukan kemampuannya
untuk mengembalikan modal tepat waktu. Dari sini , kemudian berkembang ratusan
lembaga kredit mikro, tidak hanay di Bangladesh, melainkan di Negara-negara
lain, termasuk Negara Indonesia. Mereka banyak mereplikasi dari system perbankan
yang diterapkan oleh Muhammad Yunus, kemudian diterapkan di lingkungan mereka.
GEMI adalah salah satu lembaga keuangan mikro, yang mereplikasi system Grameen
Bank.
Hal ini dapat dilihat dari para nasabah GEMI yang rata-rata
adalah kaum pedagang kelas menengah ke bawah. Mereka pada umumnya juga kurang
memiliki akses ke lembaga kredit , semacam Bank KOnvensional. Karena perbankan
masih menerapkan administrasi yang njlimet, dengan kantor yang terkesan ‘wah’
sehingga masih dirasa menjaga jarak dengan para pengusaha kecil.
GEMI juga mempunyai misi kemanusiaan yaitu mengentaskan
kemiskinan dengan cara memberikan bantuan modal kepada pengusaha kecil, dan
sebagai bagian dari perjuangan menegakkan Hak Asasi Manusia. Karena dalam salah
satu butir Hak Asasi Manusia didalamnya tercakup pernyataan bahwa semua manusia
memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pemodalan untuk usaha. Nilai pemberdayaan
ini lah yang harus tetap dijaga. Untuk itu, para calon nasabah ketika
mengajukan pinjaman, harus lah seorang yang memiliki usaha untuk dikembangkan,
tidak diperkenankan modal pinjaman GEMI digunakan untuk aktivitas non
produktif.
Sebuah pesan
dari sebuah ayat: “Laa yughoyyirullahu
biqoumin hatta yughoyyiru maa bi anfusihim”, Allah tidak lah merubah nasib
suatu kaum sebelum kaum tersebut merubah apa-apa yang ada dalam dirinya. Pesan
dari ayat ini mengisyaratkan tentang inti dari sebuah perubahan, yaitu dimulai
dari menggerakkan apa-apa yang jadi potensi diri kita. Ini lah yang disbeut
dengan “Pemberdayaan” atau dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah “Empowering”.
Dalam kegiatan
Empowering, elemen utama dalam pemberdayaan adalah masyarakat itu sendiri,
bukan fasilitator. Tugas fasilitator hanya lah sebagai pendorong, agar semua
bakat dan potensi yang ada pada diri masyarakat muncul. Oleh karena itu,
kegiatan pemberdayaan bisa dikatakan berhasil jika, masyarakat berinisiatif
melakukan kegiatan, baik kegiatan social atau kegiatan usaha, untuk memperbaiki
situasi dan kondisinya sendiri.
Kegiatan
Pemberdayaan Sosial, membutuhkan stimulasi. Stimulasi bisa berupa pelatihan
maupun modal. Dengan pelatihan, masyarakat memperoleh pengetahuan hendak kemana
mereka melangkah, dan bagaimana prosesnya. Sedangkan dengan modal, mereka dapat
bergerak melakukan perubahan dengan kemampuan finansial yang mereka miliki.
Banyak terjadi
kekeliruan pemahaman, bahwa proses pemberdayaan adalah proses pemberian hibah. Dalam
metode pemberian hibah, tak banyak perubahan yang terjadi. Masyarakat relatif terjadi
perubahan jika diberikan dana pinjaman. Seperti dalam pemberdayaan masyarakat
kecil di Bangladesh oleh Grameen Bank yang diinisiasi oleh Muhammad Yunus,
peraih Nobel Perdamaian.
Hal ini terjadi
Karena dengan dana pinjaman, mereka dapat bertanggungjawab, punya inisiatif,
dan punya motivasi untuk mengembalikan jumlah pinjaman yang mereka terima. Beberapa
bantuan dana modal berupa hibah dari pemerintahan, banyak yang mengalami
kegagalan.
Oleh : Akhmad Arifin
Utsman Bin Affan adalah seorang sahabat Nabi, yang hidup di zaman Nabi, tetapi rekening atas nama utsman bin affan tersimpan di salah satu bank di Saudi Arabia? Bagaimana Bisa?? Apakah ada orang yang mengatasnamakan harta miliknya dengan Sahabat Nabi tersebut? Ataukah itu hanya sekedar nama belaka? Ternyata tidak, Rekening tersebut benar-benar atas nama Utsman Bin Affan.
Sejarah Kerasulan, mencatat nama Utsman Bin Affan sebagai khalifah ketiga dari khulafa’ur rasyidin. Ia dikenal sebagai pedagang yang kaya raya, seorang pebisnis, tapi juga dikenal sebagai seorang yang sangat dermawan. Beliau dilahirkan pada sekitar 574 Masehi, atau 3 tahun lebih muda dari Rasulullah. Dan meninggal pada usia 81 tahun, pada tahun 35 Hijriyah.
Beliau mendapat julukan Dzun Nur’aini, karena telah menikahi dua putri rasulullah, di waktu yang berbeda. Karena kepribadiannya yang jujur dan rendah hati. Beliau berasal dari Bani Umayyah, yaitu Bani (keturunan) yang pada masa selanjutnya memerintah wilayah Islam di Timur Tengah, dengan nama Dinasti Umayyah.
Pada waktu sesudah Hijrah, Penduduk Kota di Madinah semakin bertambah, yakni penduduk setempat ditambah ratusan orang dari Mekkah yang terpaksa berhijrah di sana, demi mempertahankan aqidahnya. Pertambahan jumlah penduduk, di daerah padang pasir sangat menentukan keseimbangan ekosistem, terutama dalam hal ketersediaan jumlah volume air yang dibutuhkan oleh sejumlah populasi manusia untuk bertahan hidup.
Waktu itu sumur terbesar dan terbaik dimiliki oleh seorang Yahudi, yaitu sumur Ar raumah atau al bir’u ar Raumah. Pemiliknya dikenal sangat pelit, ia hanya mau berbagi dengan orang lainnya, hanya jika mereka membelinya. Keadaan ini jelas membuat para sahabat yang datang dari Mekkah merasa kesulitan, karena mereka sebelumnya terbiasa minum dari Air Zam-zam selama di Mekkah. Kaum Muslimin beserta penduduk Yatsrib, terpaksa membeli air bersih dari orang Yahudi tersebut secara rutin.
Rasulullah merasa prihatin, dengan ketergantungan kaum muslimin atas sumur tersebut, sehingga ia bersabda
" Wahai Sahabatku, siapa saja diantara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan perigi itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surgaNya Allah Ta'ala" ( HR. Muslim) .
Utsman segera bertindak untuk membebaskan sumur Raumah tersebut dari si Yahudi. Utsman menawarkannya dengan biaya sangat tinggi, tetapi si Yahudi tersebut menolak. Karena menurutnya, jika sumur tersebut ia jual, maka penghasilan rutin yang ia terima kesehariannya akan hilang.
Utsman pun berfikir bahwa orang banyak mesti mendapat akses terhadap sumur tersebut, di sisi lainnya, si Yahudi tidak kehilangan penghasilannya. Maka ia memutuskan untuk menawarkan 1/2 dari total harga sumur yang ditawarkan yakni seharga 12.000 dirham, lalu sumur tersebut dipergunakan secara bergantian. Hari ini menjadi milik si Yahudi, esok harinya berganti dimiliki oleh Utsman, besoknya kembali kepada si Yahudi, begitu seterusnya.
Si Yahudi pun setuju dengan usulan Utsman bin Affan. Ketika giliran Utsman Bin Affan memiliki sumur tersebut, Utsman segera mengumumkan kepada seluruh penduduk Madinah untuk mengambil sumur yang ia beli setengahnya tersebut, sehingga mereka mendapat jatah air secara Cuma-Cuma untuk mencukupi kebutuhan mereka selama dua hari ke depan, karena keesokan harinya dirinya tidak mendapat jatah kepemilikan sumur.
Keesokan harinya, si Yahudi mendapati sumurnya sepi dengan pembeli, karena semua pembeli sudah memborong keperluan air sumurnya selama dua hari. Lalu si Yahudi mendatangi Utsman bin Affan, untuk menawarkan pembelian setengahnya lagi. Lalu Utsman menyanggupinya, dengan membayar uang 8.000 dirham, sehingga total keseluruhannya ia membeli sumur tersebut, dan menjadi miliknya seutuhnya.
Utsman kemudian mewakafkan sumur tersebut, untuk dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk oleh pemilik lamanya. Ternyata, kekayaan sumur tersebut, tidak lah berhenti sampai di sini saja. Tetapi berlanjut, bahkan hingga pada masa kini !!
Masa-masa selanjutnya, sumur tersebut dirawat untuk kepentingan orang banyak. Dari Sumur, kemudian berkembang di sektiarnya menjadi ladang kurma. Kemudian diatur, dari zaman kekhalifahan khulafaur rasyidin, berlanjut ketika masa Dinasti Umayyah, kemduian berkembang ketika masa Daulah Turki Utsmani, hingga penjagaan oleh Dinasti Su’udiyah sekarang ini.
Sumur tersebut kini menjadi kebun kurma, yang hasil pemeliharaannya dijual ke pasaran. Hasil penjualannya disimpun ke kas beliau di bawah pengawasan Menteri Pertanian, sebagiannya lagi disalurkan kepada anak-anak yatim dan terlantar di Saudi Arabia. Jumlah tanaman kurma di ladang hasil wakaf Utsman tersebut kini berjumlah 1.550 buah.
![]() |
| Ladang kurma Hasil Pengembangan Usaha dari Sumur milik Sahabat Utsman Ibn Affan |
![]() |
| Hasil Pengembangan selanjutnya dari Rekening Utsman diinvestasikan dalam bentuk Pembangunan Hotel dekat Masjid Nabawi |
Hasil perputaran uang tersebut, dapat dipergunakan untuk mengembangkan uang lebih luas lagi, dengan membeli lahan di kawasan Masjid Nabawi, yang diperuntukkan membangun hotel, dengan nama Hotel “Utsman Bin Affan”, karena dibiayai oleh rekening yang didapatkan dari Utsman Bin Affan. Hotel tersebut akan dikelola oleh sebuah perusahaan ternama di bidang perhotelan, dengan income (pemasukan) darinya sebesar 50 juta Riyal atau sekitar 16 Milyar per tahun. Hasil dari perputaran uang ini akan dibagikan kepada anak yatim dan faqir miskin.
Oleh : Akhmad Arifin
Uang adalah lambang keduniawian yang fana, bahkan banyak yang menganggapnya sebagai lambang hedonism, tetapi uang sangat penting bagi kehidupan beragama, tergantung penggunaannya. Jika uang digunakan untuk jalan Alloh, maka akan kembali ke pemilik uang berupa balasan yang berlipat-lipat dariNya.
Segala makhluk apapun membutuhkan materi, tidak ada manusia yang hidup tanpa diberi asupan materi. Bahkan manusia bergerak dari satu titik ke titik lainnya membutuhkan dana. Tak hanya person, melainkan juga organisasi dalam bentuk apapun membutuhkan dana dalam rangka operasionalnya, termasuk organisasi kepengurusan masjid.
Secara filosofis, seorang tak dapat melepaskan dirinya dari sifat kemateriannya. Oleh karena itu, Alloh berfirman “Wa laa tansa inna nashibaka mina ad dun-ya” yang artinya; Dan Jangan lupakan, bahwa sesungguhnya sebagian dari dirimu dari keduniawian”.
Sudah menjadi sebuah kelaziman bahwa tiap agenda yang dilaksanakan , harus mengeluarkan sejumlah uang. Begitu juga dengan masjid. Mereka harus mengeluarkan biaya listrik, air, membeli segala keperluan perawatan masjid, memelihara segala perangkat dan perabotan masjid, menyelenggarakan pengajian, membeli buku-buku TPA, kerjabakti, yasinan dan sebagainya.
Apalagi bagi masjid yang banyak menyelenggarakan rangkaian program dan acara. Masjid memang dapat hidup dengan anggaran yang sedikit, tetapi anggaran yang minim takkan mampu menyelenggarakan rangkaian aktivitas. Padahal, agar masjid optimal, perlu banyak program yang benar-benar bermanfaat.
Selama ini sokongan dana dari masjid berasal dari kotak infak. Karena masjid banyak yang hidup dari infak, maka banyak pameo yang berkembang adalah bahwa masjid dihidupi oleh masyarakat (Jama’ah), dan ini dijadikan mindset berfikir, sehingga kurang optimal menjalankan masjid sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.
Mindset berfikir ini perlu dibalik, dengan bukan jama'ah yang menghidupkan masjid, tetapi masjid lah yang menghidupkan jama'ah.
Misalnya di bidang ekonomi, masjid dapat memberikan kredit modal usaha dengan sistem bagi hasil dari laba bersih (berdasarkan prinsip syariah). Masjid dapat pula berperan sebagai koordinator orangtua asuh bagi anak-anak jama'ah yang berprestasi.
Masjid yang optimal adalah dimana para jama;ah yang sholat didalamnya tidak hanya sebagai rekanan yang bertemu di masjid tiap kali waktu sholat. Tetapi lebih dari itu, sebagai keluarga besar yang siap saling membantu antara satu dengan yang lainnya.
Dulu, di Masjid Nabawi, terdapat kelompok faqir ahlus suffah yang bernaung di masjid. hal ini mencerminkan bahwa masjid jika dikelola secara benar, dapat memberikan perlindungan/jaminan sosial bagi orang-orang yang tidak mampu. Fungsi masjid sebagai pelayanan sosial perlu dioptimalkan, dengan menggalang berbagai dana, terutama dengan menjadikan wirausaha sebagai salah satu sumber penghasilan masjid.
Kesadaran akan fungsi masjid dirasakan pula oleh Angkatan Koperasi Kebangsaan Malaysia. Mereka menyasarkan pendirian 1.000 koperasi masjid hingga akhir 2013. Kenapa mesti koperasi??, karena koperasi adalah usaha yang paling cocok bagi masjid.
Masjid memiliki anggota yang tetap (jama’ah yang tetap), laba bersihnya, keseluruhan digunakan untuk aktivitas bersama, yaitu aktivitas yang diwujudkan dalam program dan kegiatan kemasjidan, terutama dalam hal pelayanan sosial.
Dengan aktivitas sosial, maka akan mendekatkan masjid kepada masyarakat. Kedekatan masjid dengan masyarakat adalah kunci kesuksesan dalam berdakwah. Tetapi pada umumnya, selama ini masjid kurang dapat dioptimalkan perannya, sehingga terkesan sepi, kecuali ketika waktu maghrib dan ketika sholat jum’at.
Manajemen yang buruk merupakan penyebabnya. Manajemen yang buruk karena kepengurusan masjid tidak didasarkan atas profesionalisme dalam mengurus masjid, hanya didasarkan atas kerelaan belaka. Jika hanya berlandaskan pada kerelaan belaka, maka ia merasa sudah cukup jika hanya menyediakan sedikit waktunya untuk masjid. Sekedar "rela" dengan ikhlas berbeda.
Ikhlas tak hanya sekedar rela, karena dalam ikhlas terdapat prinsip pengabdian. Dalam prinsip pengabdian, tak hanya hati, melainkan juga segenap raga dan fikiran dicurahkan demi Allah.
Tapi tak cukup dengan ikhlas belaka, ia harus mengetahui pula job description yang diamanahkan ke dia. Harus tahu apa indicator kesuksesannya dalam menjalankan amanah yang diberikan, dan dapat pula mengukur sejauh mana letak keberhasilannya. Sehingga, mengurus masjid perlu adanya perencanaan strategis dan perlu adanya evaluasi kinerjanya.
Keteraturan dalam membentuk manajemen yang kokoh ini, secara implisit dijelaskan dalam al Qur'an : "Innallaha yuhibbu al ladziina yuqootiluuna fii sabiilihi shoffa(n), ka-annahum bun-yaanun al marshush. artinya: Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalannya dalam barisan teratur seakan-akan mereka seperti sebuah bangunan yang tersusun kokoh. (Ash Shoff: 4)
Berjihad tidak hanya berperang, tetapi juga berusaha dalam hal apapun untuk kemuliaan Islam dan Kaum muslimin (li-'izzatil islaama wal muslimin)
Koperasi dan wirausaha masjid merupakan salah satu aktivitas yang akan menjadi sumber penghasilan masjid. Dengan wirausaha masjid, diharapkan semakin memperbanyak intensitas pertemuan masjid dengan penduduk di sekitarnya. Tetapi, sangat jarang masjid yang mempunyai sumber dana penghasilannya sendiri melalui kegiatan wirausaha.
Hal ini dikarenakan karena minimnya Sumberdaya Manusia (SDM) yang dimilikinya. Selain masalah SDM, karena masalah kesolidan pengurus, sehingga ketika masjid akan membuat terobosan, sering terjadi pro dan kontra, dan jauh dari kesepakatan bulat antar personal pengurus masjid.
Di Yogyakarta sendiri, banyak masjid yang dapat dijadikan percontohan, seperti Masjid Jogokaryan. Tetapi banyak pula masjid yang belum digarap secara optimal, sehingga terkesan sepi, dan didominasi oleh kelompok orang berusia lanjut.
Untuk mengoptimalkan fungsi masjid, diperlukan tenaga pemuda atau remaja masjid. mereka mempunyai tenaga yang lebih kuat, longgar dalam hal waktu, dan berkarakter progressif. Dalam kepengurusan wirausaha, maka yang dibutuhkan adalah orang-orang berjiwa bisnis, yang mampu meng-handle pekerjaan secara professional serta dapat melihat peluang usaha.
![]() |
Oleh:
Wawan Andriyanto, S.H.
(Dewan
Pengawas Syariah pada Koperasi GEMI, Associate
Lawyer pada SAFE Law Firm Yogyakarta)
|
A.
BMT sebagai Konsep Lembaga Pengelola Keuangan
Islam
BMT selama
ini adalah lembaga pengelola keuangan yang sedang mencari bentuk yang pas dalam
sistem regulasi lembaga keuangan di Indonesia. Dalam sistem regulasi, BMT ini
dipayungi oleh 2 (dua) jenis lembaga ekonomi, yakni Lembaga Keuangan Mikro dan
Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam.
Literatur yang membahas tentang BMT tergolong sangat sedikit. Diketahui bahwa lembaga ini muncul sebagai konsep lembaga keuangan syariah di Indonesia, di luar sistem perbankan.
Berikut ini
beberapa konsep BMT menurut literatur yang berkembang di Indonesia.
1.
BMT adalah lembaga ekonomi syariah, yang
mendasarkan prinsip-prinsip kegiatannya kepada prinsip-prinsip syariah.
Hal ini terlihat dari tujuan BMT sebagai berikut:
a.
Mengamalkan ajaran al-Quran, tentang prinsip
tolong menolong, memberantas kemiskinan umat, mendorong kemajuan ekonomi mikro,
mendidik orang Islam agar bekerja dengan manajemen yang baik, penuh kejujuran
dan bisa dipercaya.
b.
memakmurkan masjid dengan mengajak nasabah BMT
untuk ikut sholat berjamaah di masjid.
c.
menjalin kerjasama, saling membantu
meningkatkan/ usaha antara yang mampu dengan yang membutuhkan.
d.
mendidik nasabah rajin membuat catatan utang
serta jujur dan disiplin dalam mencicil utang.
e.
mengajak orang Islam secara ikhlas mengeluarkan
zakat, infaq, sedekah sesuai kemampuan.[1]
Dari
tulisan di atas, BMT memiliki 3 (tiga) semangat, yakni semangat menjalankan
ajaran agama (dimensi dakwah Islam), berbisnis mencari keuntungan secara
syariah (dimensi ekonomi), dan membangun kepedulian sesama (dimensi sosial).
Ahmad Mudjahidin dalam tulisan
Neni Sri Imaniyati menekankan prinsip-prinsip bisnis ekonomi syariah:
a.
Pelarangan riba;
b.
Pencegahan gharrar
dalam perjanjian;
c.
Pelarangan usaha untung-untungan/gambling;
d.
Praktik jual beli atau dagang;
e.
Pelarangan perdagangan komoditas terlarang.[2]
2.
BMT adalah lembaga gabungan antara baitul maal (lembaga pengumpul dan
penyalur dana-dana social) dan bait at
tamwil (lembaga usaha simpan pinjam dan pembiayaan)
Pada
masa sekarang, BMT sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan mikro, memiliki
dua kelebihan. Pertama, BMT merupakan baitul maal yang salah satu kegiatannya
berupa penggalangan dan pendayagunaan dana Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS).
Penggalangan dana ZIS akan semakin besar, ketika BMT mampu mengelolanya secara
amanah dan profesional.
Dengan
kepercayaan yang semakin tinggi, diharapkan akan semakin banyak donatur dan
masyarakat yang memanfaatkan jasa BMT. Dari sisi pendayagunaan, berbagai
program kreatif sangat dimungkinkan untuk dibiayai dari sumber dana ZIS ini,
antara lain: (1) Pengembangan sumberdaya manusia (SDM) (2) Pengembangan
ekonomi, perbaikan mutu kesehatan, serta santunan guna memenuhi kebutuhan
pokok. Makin besar dana ZIS yang dikelola BMT, maka makin besar pula
kontribusinya terhadap pengentasan kemiskinan. Dalam kondisi seperti ini, BMT
dapat mendirikan Lemabag Amil Zakat (LAZ) guna mengelola dana ZIS secara lebih
profesional. Peningkatan peran ini bukan berarti menghilangkan fungsi baitul
maal pada BMT karena ini bisa dijembatani dengan mendesain sistem sinergi
antara LAZ dan BMT.
Kedua,
BMT merupakan baitut tamwil. Dalam hal ini fungsi BMT persis sama dengan
perbankan dengan orientasi meraih profit yang optimal. Konsekuensinya, sistem
operasional BMT harus menjalankan prinsip profesional. Dalam keadaan ini, karyawan
akan dituntut kemampuan entrepeneurship yang tinggi. Dalam melakukan pembiayaan
juga harus memperhatikan faktor-faktor peluang dan resiko bisnis, sehingga
peningkatan pendapatan dapat dirasakan kedua belah pihak baik BMT maupun
nasabahnya.[3]
3.
BMT adalah lembaga keuangan yang berbeda
dengan Bank
Sebagai
bentuk lembaga Keuangan syariah non bank, BMT mempuyai ciri-ciri utama yang
membedakannya dengan lembaga Keuangan bank. Menurut A.Djazuli, Yadi Janwari dan
Andri Soemitra, cirri utama BMT adalah;
a.
Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi, terutama
untuk anggota, dan lingkungannya.
b.
Bukan lembaga sosial tetapi dapat dimanfaatkan
untuk mengaktifkan penggunaan dana-dana sosial untuk kesejahteraan orang banyak
serta dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk memberdayakan anggotanya
dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi.
c.
Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran serta
masyarakat sekitarnya.
d.
Milik bersama masyarakat kecil, bawah dan
menengah, yang berada dilingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang
atau orang lain dari luar masyarakat itu.[4]
Dari
uraian di atas dapat memberikan gambaran bahwa BMT mempuyai dua peran
sekaligus.Pertama sebagai lembaga yang terbentuk atas inisiatif dari bawah, BMT
melakukan fungsinya sebagai mobilisator potensi ekonomi masyarakat untuk
dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.Dalam hal ini BMT
berkedudukan sebagai organisasi bisnis.Kedua adalah fungsi BMT sebagai
organisasi yang juga berperan sosial, yaitu menjadi perantara antara agniya
sebagai shahibul maal (orang yang mempuyai harta yang berlebihan) dengan dua’fa
(orang yang kekurangan harta) sebagai mudharib (pengguna dana) terutama untuk
pengembangan usaha produktif.[5]
4.
BMT memiliki cirri khas
Sedangkan
ciri khas BMT adalah:
a.
Staf dan karyawan BMT bertindak aktif,
dinamis, berpandangan produktif,tidak menunggu tetapi menjemput nasabah, baik
sebagai penyetor dana maupun sebagai penerima pembiayaan usaha;
b.
Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggui
oleh sejumlah staf yang terbatas karena sebagian staf harus bergerak ke
lapangan untuk mendapatkan nasabah penyetor dana, memonitor dan mensupervisi
usaha nasabah;
c.
BMT mengadakan pengajian rutin secara berkala
yang waktu dan tempatnya – biasanya di madrasah, mesjid, dan mushala –
ditentukan sesuai dengan kegiatan nasabah dan anggota BMT, setelah pengajian
biasanya dilanjutkan dengan perbincangan bisnis dari para nasabah BMT;
d.
Manajemen BMT diselenggarakan secara
professional dan Islami.[6]
5.
Ciri-ciri BMT (oleh Muhammad Amin Aziz)
Muhammad
Amin Aziz dalam makalahnya yang berjudul Prospek BMT Berbadan Hukum Koperasi,
makalah pada Seminar Prospek BMT Berbadan Hukum Koperasi, Kerjasama PINBUK
dengan Departemen Koperasi dan PPK, Jakarta, 1995 menuliskan ciri-ciri BMT
adalag sebagai berikut:
a.
Usahanya dimaksud untuk mendorong sikap dan
perilaku menabung dari masyarakat banyak dengan menerima simpanan atas dasar
balas jasa berdasarkan bagi hasil; member pembiayaan usaha-usaha kegiatan
ekonomi dari Rp.100.000,00 sampai dengan Rp.1.000.000,00 atau lebih jika asset
BMT sudah cukup besar. Jika kegiatan simpan pinjam telah mantap dan lembaganya
telah bekerja dengan terkendali, dapat
melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi riel seperti pemasaran, pengembangan
teknologi tepat guna, serta kegiatan lain yang sangat erat kaitannya dengan
pengembangan usaha kecil-bawah di lingkungan itu, menerima titipan dan
pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah.
b.
Pengelolaannya secara professional persis
mengikuti administrasi pembukuan dan prosedur perbankan (namun bukan lembaga
perbankan) dengan kekecualian tidak mengharuskan pakai jaminan uang atau harta
benda untuk jumlah pinjaman yang kecil (misalnya di bawah Rp.500.000,00);
manajemen dilatih dari personil yang paling rendah berpendidikan D3 dan
mengenal calon lingkungan kerjanya, mengikuti sistem dan prosedur kerja ang
telah dipersiapkan petunjuk pelaksanaannya (pola operasi BMT); untuk
pengetahuan praktis bisa didapat dengan mengikuti pelatihan yang
diselenggarakan oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) minimum dua
minggu untuk tahap pertama;
c.
Modal awal untuk mendirikan BMT lebih kurang
antara Rp.20.000.000,00 dampai dengan Rp.50.000.000,00;
d.
Pendiri sebagai anggota inti. Terdapat
sekelompok orang (20-40 orang) d sekitar lokasi tempat didirikannya BMT yang
menjadi anggota iti yang diharapkan bersedia urunan modal awal (misalnya
masing-masing Rp.500.000,-; Rp.1.000.000,-; atau Rp.5.000.000,-) yang diangsur
dalam satu atau beberapa kali. Kelompok anggota inti ini diharapkan merasa memiliki
dan bertanggung jawab terhadap maju mundurnya BMT ini di kemudian hari;
e.
Biaya operasional sangat rendah, antara lain
karena kecilnya jumlah staf dan dapat beroperasi pada kondisi tidak mewah;
f.
Dalam operasi menggiatkan dan menjemput
berbagai jenis simpanan mudharabah,
demikian pula terhadap nasabah pembiayaan. Tidak hanya menunggu;
g.
Jaminannya adalah dengan mengutamakan
kepercayaan, rekomendasi tokoh setempat, dan/atau tanggung renteng, saling
kenal karena daerah operasinya tidak terlalu luas;
h.
Mitra operasi terintegrasi dengan lembaga
lokal, misalnya pengajian di lingkungan masjid dan pesantren. BMT mengadakan
pengajian rutin di samping membicarakan masalah-masalah keagamaan tetapi juga
membicarakan masalah-masalah muamalah termasuk perkembangan BMT dan usaha-usaha
masing-masing nasabah.
Dalam
melakukan pembiayaan, pengelola BMT harus menghindari pembiayaan sebagai
berikut:
a.
Pembiayaan yang tidak sesuai syariah;
b.
Pembiayaan yang penggunaan dananya tidak
sesuai syariah;
c.
Pembiayaan untuk spekulasi;
d.
Pembiayaan tanpa informasi keuangan yang
memadai;
e.
Pembiayaan pada bidang yang tidak dikuasai;
dan
f.
Pembiayaan pada anggota yang bermasalah.[7]
B.
BMT dalam Peraturan Perundang-Undangan di
Indonesia: Antara Regulasi dan Praktek
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, posisi BMT sesungguhnya
sudah cukup jelas, yakni BMT sebagai LKM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, dan menjadi kewenangan
Otoritas Jasa Keuangan. Hanyasaja, dalam prakteknya, BMT juga dapat didirikan,
dikelola, dan diawasi berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Instansi pemerintah pusat yang berwenang adalah Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Bidang Perkoperasian.
Otoritas Jasa Keuangan dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah terkait dengan perizinan dan pengawasan penyedia jasa keuangan,
termasuk BMT. Adapun pembagian kewenangan tersebut di atas dapat diperiksa
dalam tabel sebagai berikut:
Jenis Usaha
|
Bentuk Badan Hukum
|
Izin Usaha
|
Syarat Modal Usaha
|
Pengawasan
|
Perbankan (UU Nomor 10 Tahun 1998 dan PP Nomor 29
tahun 1999
|
Perseroan Terbatas (PT)
Koperasi (Jenis Koperasi Jasa Keuangan/KJK)
|
Otoritas Jasa Keuangan
|
Bank Umum Rp.3 Trilyun
BPR:
- Kecamatan
Rp.4 milyar
- Kabupaten
Rp.6 milyar
- Provinsi
Rp.8 milyar
- Jakarta
Rp.14 Milyar
|
Otoritas Jasa Keuangan
|
Simpan Pinjam (UU Nomor 25 Tahun 1992/PP Nomor 9
Tahun 1995
|
Koperasi (Jenis Koperasi Simpan Pinjam, atau
Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam), termasuk Koperasi Simpan Pinjam
dan Pembiayaan Syariah serta Koperasi yang memiliki Unit Simpan Pinjam dan
Pembiayaan Syariah
|
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|
- Primer
Rp.15 juta
- Sekunder
Rp.50 Juta
|
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|
Lembaga Keuangan Mikro (UU Nomor 1 Tahun 2013/PP
Nomor 89 Tahun 2014)
|
Perseroan Terbatas/PT
Koperasi (Jenis Koperasi Jasa LKM)
|
Otoritas Jasa Keuangan
|
- Tingkat
Desa Rp.50 Juta;
- Tingkat
Kecamatan Rp.100 juta
- Tingkat
Kabupaten Rp.500 juta
|
Otoritas Jasa Keuangan
|
Leasing, Factoring, Asuransi, Ventura, dan
Multifinance
|
Perseroan Terbatas/PT
Koperasi (Jenis Jasa)
|
Otoritas Jasa Keuangan
|
- Leasing
Rp.10 milyar;
- Factoring
Rp.10 milyar
- Asuransi
Rp.100 milyar
- Ventura
Rp.10 milyar
- Multifinance
Rp.200 milyar
|
Otoritas Jasa Keuangan
|
Tabel 1
Pembagian kewenangan antara OJK dengan Kementerian
Koperasi dan UKM[8]
Dari sini,
dapat kita lihat bahwa BMT sebagai lembaga keuangan syariah di Indonesia
terpecah menjadi kewenangan 2 (dua) lembaga Negara, yakni:
1.
BMT sebagai LKM, menjadi kewenangan Otoritas
Jasa Keuangan;
2.
BMT sebagai Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi
Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, menjadi kewenangan Kementerian Koperasi
dan UKM.
Adapun
uraian masing-masing adalah sebagai berikut:
1.
BMT sebagai LKM, menjadi kewenangan Otoritas
Jasa Keuangan (bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM)
Dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro disebutkan
beberapa ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa Lembaga
Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang
khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan
masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro
kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa
konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Dalam
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan
Mikro dinyatakan bahwa Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki
izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Di sisi lain, dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2013 terdapat ketentuan bahwa Setiap orang yang menjalankan usaha LKM
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sementara dalam Pasal 34 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 dinyatakan bahwa dalam hal kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk
perseroan terbatas atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud
dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu
atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap
kedua-duanya.
Ketentuan-ketentuan
di atas masih ditambah lagi dengan ketentuan pada Pasal 39 yang berbunyi
sebagai berikut:
(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai,Badan Kredit Desa (BKD),
Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga
Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha
Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa
Tamwil (BMT), Baitul Tamwil
Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan
dengan itu tetap dapat beroperasi sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini berlaku.
(2)
Lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.
(3)
Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih
Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku,
dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada
Undang-Undang ini.
Dari ketentuan-ketentuan di atas, jelas terlihat bahwa
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) diposisikan sebagai Lembaga Keuangan Mikro/LKM,
yang wajib memperoleh dan memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 ini ada kriminalisasi terhadap setiap
orang atau badan hukum yang menjalankan usaha BMT tanpa izin dari Otoritas Jasa
Keuangan.
Konsekuensi dari BMT sebagai LKM adalah kewajiban BMT
untuk tunduk kepada ketentuan-ketentuan tentang Lembaga Keuangan Mikro dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan peraturan
perundang-undangan pelaksanaannya. BMT, baik yang telah berbadan hukum Perseroan
Terbatas atau Koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum harus menyesuaikan
bentuk kelembagaan, sistem operasional, bidang usaha, permodalan, dan seluruh
aspek yang terkait dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan dan
lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas-tugas terkait Lembaga Keuangan
Mikro.
2.
BMT sebagai Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi
Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (bersumber dari praktek pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi, serta dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah)
Dalam
praktek, ada peraturan perundang-undangan di Indonesia selain Undang-Undang LKM
yang pada saat ini juga mengatur BMT, terutama BMT yang berbadan hukum Koperasi
dan memiliki izin usaha simpan pinjam. Pada saat ini, BMT tunduk kepada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi, serta dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Lampiran Huruf Q, mengatur:
a.
Kewenangan Pemerintah Pusat untuk pemberian
status badan hukum Koperasi;
b.
kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menerbitkan izin usaha
simpan pinjam, izin pendirian kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor
kas;
c.
kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengawasan dan pemeriksaan
Koperasi, termasuk Koperasi yang memiliki izin usaha simpan pinjam;
d.
kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penilaian kesehatan
Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi;
e.
kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pendidikan dan pelatihan
perkoperasian; dan
f.
kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemberdayaan dan
perlindungan Koperasi.
Dalam
praktek, BMT dapat memilih, apakah menjadi LKM menurut Undang-Undang LKM atau
Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam Koperasi/Koperasi Simpan Pinjam dan
Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi.
Ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang LKM, prakteknya hanya ditujukan
untuk menanggulangi penyelenggaraan LKM tanpa izin sama sekali, dan tidak
ditujukan kepada BMT yang menjadi Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam
Koperasi/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan
Pembiayaan Syariah Koperasi.[9]
[1] www.repository.uin-suska.ac.id,
diakses pada tanggal 11 Oktober 2015 pukul 14:55
[2]
Imaniyati, Neni Sri, Aspek-Aspek Hukum
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Perspektif Hukum Ekonomi. Makalah
Seminar Nasional Penelitian dan PKM: Sosial, Ekonomi, dan Humaniora, LPPM
Universitas Islam Bandung, tanpa tanggal, bulan dan tahun
[3]
Mulyaningrum, Dr., Baitul Maal Wat Tamwil
(BMT Peluang dan Tantangan dalam Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
Makalah disajikan dalam Seminar on
Islamic Finance Theme: Opportunity and Challenge on Islamic Finance, Jakarta,
Indonesia. 6 Januari 2009, Bakrie School
of Management (BSM) and Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM).
[4]
Yusuf, Sri Dewi, Peran Strategis Baitul
Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Peningkatan Ekonomi Rakyat. Download dari www.portalgaruda.org pada tanggal 10
Oktober 2015
[5]
Yusuf, Sri Dewi, Peran Strategis Baitul
Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Peningkatan Ekonomi Rakyat. Download dari www.portalgaruda.org pada tanggal 10
Oktober 2015
[6]
Imaniyati, Neni Sri, Aspek-Aspek Hukum
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Perspektif Hukum Ekonomi. Makalah
Seminar Nasional Penelitian dan PKM: Sosial, Ekonomi, dan Humaniora, LPPM
Universitas Islam Bandung, tanpa tanggal, bulan dan tahun
[7]
Heriani, 2009. Perjanjian Pembiayaan dengan Sistem Bagi Hasil Melalui baitul
Maal Wattamwil Studi Pada Baitul Mall Wattamwil Washil Medan, Tesis pada
Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara halaman
[8]
Wawancara dengan Ir.Kuswartono (Kepala Seksi Koperasi Disperindagkop DIY), 9
Oktober 2015
[9]
Wawancara dengan Ir.Kuswartono (Kepala Seksi Koperasi Disperindagkop DIY), 9
Oktober 2015
Langganan:
Postingan (Atom)
Kantor GEMI
Popular Posts
-
MUDHAROBAH Adalah jenis pembiayaan dalam bentuk modal atau dana yang diberikan oleh pihak GEMI kepada anda untuk mengelola bidang us...
-
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Daerah Istimewa setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan peleburan Negara Kesultanan Yogya...
-
A. Kisah Nabi Muhammad Saw Gelar “ Al Amiin ” yang disematkan oleh kaum Quraisy kepada diri Rasulullah, bukan...
-
Oleh : Suroso Fasilitator GEMI Area Gunungkidul Diawal bergabung dengan KSU GEMi saya sangat bahagia,pasalnya apa,,,,???? Melih...
-
PELATIHAN
-
GEMI - Gerakan Ekonomi Kaum Ibu Jalan Veteran 57 Warungboto Umbulharjo Yogyakarta 55164 Telp: (0274) 383766 Fax: (0274) 414304 email:...
-
Sumber: Tempo Online Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap jumlah pengusaha muda yang bergerak di Sektor Usaha Kecil Menenga...
-
JENIS PEMBIAYAAN QORD Qordh atau Qordhul Hasan Adalah jenis layanan berupa pembiayaan yang dilakukan GEMI, berupa pembiayaan dengan ak...
-
Oleh: Wawan Andriyanto, S.H. (Dewan Pengawas Syariah pada Koperasi GEMI, Associate Lawyer pada SAFE Law Firm Yogyakarta) ...
-
Anda sudah pernah mengetahui tanaman pegagan? Tanaman liar yang biasa tumbuh di sawah dan daerah lembab ini ternyata bisa diolah menj...
Labels
Artikel
(8)
Feature
(16)
koperasi syariah
(2)
Layanan
(4)
Microfinance
(3)
Muamalah
(1)
News
(10)
PELATIHAN
(10)
PEMBERDAYAAN
(11)
PENDAMPINGAN
(1)
UMKM
(1)









