Select Menu

sponsor

sponsor
Select Menu

Favourite

SELAMAT HARI RAYA 'IDUL FITHRI 1437 H : TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM WA JA'ALANA MINAL 'AIDIN WAL FAIZIN

Layanan Kami

PELATIHAN

CERITA LAPANGAN

Berita GEMI

ARTIKEL GEMI

» » BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT): LEMBAGA KEUANGAN MIKRO ATAU KOPERASI?


Unknown 09.56 0


Oleh: Wawan Andriyanto, S.H.
(Dewan Pengawas Syariah pada Koperasi GEMI, Associate Lawyer pada SAFE Law Firm Yogyakarta)




      A.      BMT sebagai Konsep Lembaga Pengelola Keuangan Islam
BMT selama ini adalah lembaga pengelola keuangan yang sedang mencari bentuk yang pas dalam sistem regulasi lembaga keuangan di Indonesia. Dalam sistem regulasi, BMT ini dipayungi oleh 2 (dua) jenis lembaga ekonomi, yakni Lembaga Keuangan Mikro dan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam. 

Literatur yang membahas tentang BMT tergolong sangat sedikit. Diketahui bahwa lembaga ini muncul sebagai konsep lembaga keuangan syariah di Indonesia, di luar sistem perbankan.
Berikut ini beberapa konsep BMT menurut literatur yang berkembang di Indonesia.

1.       BMT adalah lembaga ekonomi syariah, yang mendasarkan prinsip-prinsip kegiatannya kepada prinsip-prinsip syariah.
Hal ini terlihat dari tujuan BMT sebagai berikut:
a.       Mengamalkan ajaran al-Quran, tentang prinsip tolong menolong, memberantas kemiskinan umat, mendorong kemajuan ekonomi mikro, mendidik orang Islam agar bekerja dengan manajemen yang baik, penuh kejujuran dan bisa dipercaya.
b.      memakmurkan masjid dengan mengajak nasabah BMT untuk ikut sholat berjamaah di masjid.
c.       menjalin kerjasama, saling membantu meningkatkan/ usaha antara yang mampu dengan yang membutuhkan.
d.      mendidik nasabah rajin membuat catatan utang serta jujur dan disiplin dalam mencicil utang.
e.      mengajak orang Islam secara ikhlas mengeluarkan zakat, infaq, sedekah sesuai kemampuan.[1]

Dari tulisan di atas, BMT memiliki 3 (tiga) semangat, yakni semangat menjalankan ajaran agama (dimensi dakwah Islam), berbisnis mencari keuntungan secara syariah (dimensi ekonomi), dan membangun kepedulian sesama (dimensi sosial). 

Ahmad Mudjahidin dalam tulisan Neni Sri Imaniyati menekankan prinsip-prinsip bisnis ekonomi syariah:
a.       Pelarangan riba;
b.      Pencegahan gharrar dalam perjanjian;
c.       Pelarangan usaha untung-untungan/gambling;
d.      Praktik jual beli atau dagang;
e.      Pelarangan perdagangan komoditas terlarang.[2]

2.       BMT adalah lembaga gabungan antara baitul maal (lembaga pengumpul dan penyalur dana-dana social) dan bait at tamwil (lembaga usaha simpan pinjam dan pembiayaan) 

Pada masa sekarang, BMT sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan mikro, memiliki dua kelebihan. Pertama, BMT merupakan baitul maal yang salah satu kegiatannya berupa penggalangan dan pendayagunaan dana Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS). Penggalangan dana ZIS akan semakin besar, ketika BMT mampu mengelolanya secara amanah dan profesional. 

Dengan kepercayaan yang semakin tinggi, diharapkan akan semakin banyak donatur dan masyarakat yang memanfaatkan jasa BMT. Dari sisi pendayagunaan, berbagai program kreatif sangat dimungkinkan untuk dibiayai dari sumber dana ZIS ini, antara lain: (1) Pengembangan sumberdaya manusia (SDM) (2) Pengembangan ekonomi, perbaikan mutu kesehatan, serta santunan guna memenuhi kebutuhan pokok. Makin besar dana ZIS yang dikelola BMT, maka makin besar pula kontribusinya terhadap pengentasan kemiskinan. Dalam kondisi seperti ini, BMT dapat mendirikan Lemabag Amil Zakat (LAZ) guna mengelola dana ZIS secara lebih profesional. Peningkatan peran ini bukan berarti menghilangkan fungsi baitul maal pada BMT karena ini bisa dijembatani dengan mendesain sistem sinergi antara LAZ dan BMT. 

Kedua, BMT merupakan baitut tamwil. Dalam hal ini fungsi BMT persis sama dengan perbankan dengan orientasi meraih profit yang optimal. Konsekuensinya, sistem operasional BMT harus menjalankan prinsip profesional. Dalam keadaan ini, karyawan akan dituntut kemampuan entrepeneurship yang tinggi. Dalam melakukan pembiayaan juga harus memperhatikan faktor-faktor peluang dan resiko bisnis, sehingga peningkatan pendapatan dapat dirasakan kedua belah pihak baik BMT maupun nasabahnya.[3]

3.       BMT adalah lembaga keuangan yang berbeda dengan Bank
Sebagai bentuk lembaga Keuangan syariah non bank, BMT mempuyai ciri-ciri utama yang membedakannya dengan lembaga Keuangan bank. Menurut A.Djazuli, Yadi Janwari dan Andri Soemitra, cirri utama BMT adalah; 

    a.       Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi, terutama untuk anggota, dan lingkungannya.
    b.      Bukan lembaga sosial tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana-dana sosial untuk kesejahteraan orang banyak serta dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk memberdayakan anggotanya dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi.
   c.       Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran serta masyarakat sekitarnya.
   d.      Milik bersama masyarakat kecil, bawah dan menengah, yang berada dilingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang lain dari luar masyarakat itu.[4]
 
Dari uraian di atas dapat memberikan gambaran bahwa BMT mempuyai dua peran sekaligus.Pertama sebagai lembaga yang terbentuk atas inisiatif dari bawah, BMT melakukan fungsinya sebagai mobilisator potensi ekonomi masyarakat untuk dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.Dalam hal ini BMT berkedudukan sebagai organisasi bisnis.Kedua adalah fungsi BMT sebagai organisasi yang juga berperan sosial, yaitu menjadi perantara antara agniya sebagai shahibul maal (orang yang mempuyai harta yang berlebihan) dengan dua’fa (orang yang kekurangan harta) sebagai mudharib (pengguna dana) terutama untuk pengembangan usaha produktif.[5]

4.       BMT memiliki cirri khas
Sedangkan ciri khas BMT adalah:
a.       Staf dan karyawan BMT bertindak aktif, dinamis, berpandangan produktif,tidak menunggu tetapi menjemput nasabah, baik sebagai penyetor dana maupun sebagai penerima pembiayaan usaha;
b.      Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggui oleh sejumlah staf yang terbatas karena sebagian staf harus bergerak ke lapangan untuk mendapatkan nasabah penyetor dana, memonitor dan mensupervisi usaha nasabah;
c.       BMT mengadakan pengajian rutin secara berkala yang waktu dan tempatnya – biasanya di madrasah, mesjid, dan mushala – ditentukan sesuai dengan kegiatan nasabah dan anggota BMT, setelah pengajian biasanya dilanjutkan dengan perbincangan bisnis dari para nasabah BMT;
d.      Manajemen BMT diselenggarakan secara professional dan Islami.[6]



5.       Ciri-ciri BMT (oleh Muhammad Amin Aziz)
Muhammad Amin Aziz dalam makalahnya yang berjudul Prospek BMT Berbadan Hukum Koperasi, makalah pada Seminar Prospek BMT Berbadan Hukum Koperasi, Kerjasama PINBUK dengan Departemen Koperasi dan PPK, Jakarta, 1995 menuliskan ciri-ciri BMT adalag sebagai berikut:

a.       Usahanya dimaksud untuk mendorong sikap dan perilaku menabung dari masyarakat banyak dengan menerima simpanan atas dasar balas jasa berdasarkan bagi hasil; member pembiayaan usaha-usaha kegiatan ekonomi dari Rp.100.000,00 sampai dengan Rp.1.000.000,00 atau lebih jika asset BMT sudah cukup besar. Jika kegiatan simpan pinjam telah mantap dan lembaganya telah bekerja dengan terkendali, dapat melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi riel seperti pemasaran, pengembangan teknologi tepat guna, serta kegiatan lain yang sangat erat kaitannya dengan pengembangan usaha kecil-bawah di lingkungan itu, menerima titipan dan pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah.

b.       Pengelolaannya secara professional persis mengikuti administrasi pembukuan dan prosedur perbankan (namun bukan lembaga perbankan) dengan kekecualian tidak mengharuskan pakai jaminan uang atau harta benda untuk jumlah pinjaman yang kecil (misalnya di bawah Rp.500.000,00); manajemen dilatih dari personil yang paling rendah berpendidikan D3 dan mengenal calon lingkungan kerjanya, mengikuti sistem dan prosedur kerja ang telah dipersiapkan petunjuk pelaksanaannya (pola operasi BMT); untuk pengetahuan praktis bisa didapat dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) minimum dua minggu untuk tahap pertama;

c.       Modal awal untuk mendirikan BMT lebih kurang antara Rp.20.000.000,00 dampai dengan Rp.50.000.000,00;

d.      Pendiri sebagai anggota inti. Terdapat sekelompok orang (20-40 orang) d sekitar lokasi tempat didirikannya BMT yang menjadi anggota iti yang diharapkan bersedia urunan modal awal (misalnya masing-masing Rp.500.000,-; Rp.1.000.000,-; atau Rp.5.000.000,-) yang diangsur dalam satu atau beberapa kali. Kelompok anggota inti ini diharapkan merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap maju mundurnya BMT ini di kemudian hari;

e.      Biaya operasional sangat rendah, antara lain karena kecilnya jumlah staf dan dapat beroperasi pada kondisi tidak mewah;

f.        Dalam operasi menggiatkan dan menjemput berbagai jenis simpanan mudharabah, demikian pula terhadap nasabah pembiayaan. Tidak hanya menunggu;

g.       Jaminannya adalah dengan mengutamakan kepercayaan, rekomendasi tokoh setempat, dan/atau tanggung renteng, saling kenal karena daerah operasinya tidak terlalu luas;

h.      Mitra operasi terintegrasi dengan lembaga lokal, misalnya pengajian di lingkungan masjid dan pesantren. BMT mengadakan pengajian rutin di samping membicarakan masalah-masalah keagamaan tetapi juga membicarakan masalah-masalah muamalah termasuk perkembangan BMT dan usaha-usaha masing-masing nasabah.

Dalam melakukan pembiayaan, pengelola BMT harus menghindari pembiayaan sebagai berikut:

a.       Pembiayaan yang tidak sesuai syariah;
b.      Pembiayaan yang penggunaan dananya tidak sesuai syariah;
c.       Pembiayaan untuk spekulasi;
d.      Pembiayaan tanpa informasi keuangan yang memadai;
e.      Pembiayaan pada bidang yang tidak dikuasai; dan
f.        Pembiayaan pada anggota yang bermasalah.[7]

     B.      BMT dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia: Antara Regulasi dan Praktek

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, posisi BMT sesungguhnya sudah cukup jelas, yakni BMT sebagai LKM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, dan menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Hanyasaja, dalam prakteknya, BMT juga dapat didirikan, dikelola, dan diawasi berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Instansi pemerintah pusat yang berwenang adalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Bidang Perkoperasian. 

Otoritas Jasa Keuangan dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terkait dengan perizinan dan pengawasan penyedia jasa keuangan, termasuk BMT. Adapun pembagian kewenangan tersebut di atas dapat diperiksa dalam tabel sebagai berikut:

Jenis Usaha
Bentuk Badan Hukum
Izin Usaha
Syarat Modal Usaha
Pengawasan
Perbankan (UU Nomor 10 Tahun 1998 dan PP Nomor 29 tahun 1999
Perseroan Terbatas (PT)

Koperasi (Jenis Koperasi Jasa Keuangan/KJK)
Otoritas Jasa Keuangan
Bank Umum Rp.3 Trilyun

BPR:
-      Kecamatan Rp.4 milyar
-      Kabupaten Rp.6 milyar
-      Provinsi Rp.8 milyar
-      Jakarta Rp.14 Milyar
Otoritas Jasa Keuangan
Simpan Pinjam (UU Nomor 25 Tahun 1992/PP Nomor 9 Tahun 1995
Koperasi (Jenis Koperasi Simpan Pinjam, atau Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam), termasuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah serta Koperasi yang memiliki Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
-      Primer Rp.15 juta
-      Sekunder Rp.50 Juta
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Lembaga Keuangan Mikro (UU Nomor 1 Tahun 2013/PP Nomor 89 Tahun 2014)
Perseroan Terbatas/PT

Koperasi (Jenis Koperasi Jasa LKM)


Otoritas Jasa Keuangan
-      Tingkat Desa Rp.50 Juta;
-      Tingkat Kecamatan Rp.100 juta
-      Tingkat Kabupaten Rp.500 juta
Otoritas Jasa Keuangan
Leasing, Factoring, Asuransi, Ventura, dan Multifinance
Perseroan Terbatas/PT

Koperasi (Jenis Jasa)
Otoritas Jasa Keuangan
-      Leasing Rp.10 milyar;
-      Factoring Rp.10 milyar
-      Asuransi Rp.100 milyar
-      Ventura Rp.10 milyar
-      Multifinance Rp.200 milyar
Otoritas Jasa Keuangan

Tabel 1
Pembagian kewenangan antara OJK dengan Kementerian Koperasi dan UKM[8]
Dari sini, dapat kita lihat bahwa BMT sebagai lembaga keuangan syariah di Indonesia terpecah menjadi kewenangan 2 (dua) lembaga Negara, yakni:

  1.    BMT sebagai LKM, menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan;
  2.    BMT sebagai Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, menjadi kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM.

Adapun uraian masing-masing adalah sebagai berikut:

  1.       BMT sebagai LKM, menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM)

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro disebutkan beberapa ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dinyatakan bahwa Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. 

Di sisi lain, dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 terdapat ketentuan bahwa Setiap orang yang menjalankan usaha LKM tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sementara dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 dinyatakan bahwa dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

Ketentuan-ketentuan di atas masih ditambah lagi dengan ketentuan pada Pasal 39 yang berbunyi sebagai berikut:

  (1)    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai,Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu tetap dapat beroperasi sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.

   (2)    Lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.

  (3)    Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang-Undang ini.

Dari ketentuan-ketentuan di atas, jelas terlihat bahwa Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) diposisikan sebagai Lembaga Keuangan Mikro/LKM, yang wajib memperoleh dan memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 ini ada kriminalisasi terhadap setiap orang atau badan hukum yang menjalankan usaha BMT tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Konsekuensi dari BMT sebagai LKM adalah kewajiban BMT untuk tunduk kepada ketentuan-ketentuan tentang Lembaga Keuangan Mikro dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya. BMT, baik yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum harus menyesuaikan bentuk kelembagaan, sistem operasional, bidang usaha, permodalan, dan seluruh aspek yang terkait dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas-tugas terkait Lembaga Keuangan Mikro.



      2.       BMT sebagai Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (bersumber dari praktek pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, serta dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) 

Dalam praktek, ada peraturan perundang-undangan di Indonesia selain Undang-Undang LKM yang pada saat ini juga mengatur BMT, terutama BMT yang berbadan hukum Koperasi dan memiliki izin usaha simpan pinjam. Pada saat ini, BMT tunduk kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, serta dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran Huruf Q, mengatur:

   a.    Kewenangan Pemerintah Pusat untuk pemberian status badan hukum Koperasi;
  b.    kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menerbitkan izin usaha simpan pinjam, izin pendirian kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas;
   c.    kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengawasan dan pemeriksaan Koperasi, termasuk Koperasi yang memiliki izin usaha simpan pinjam;
  d.    kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi;
  e.    kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pendidikan dan pelatihan perkoperasian; dan
  f.     kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemberdayaan dan perlindungan Koperasi.

Dalam praktek, BMT dapat memilih, apakah menjadi LKM menurut Undang-Undang LKM atau Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam Koperasi/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi. Ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang LKM, prakteknya hanya ditujukan untuk menanggulangi penyelenggaraan LKM tanpa izin sama sekali, dan tidak ditujukan kepada BMT yang menjadi Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam Koperasi/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi.[9]



[1] www.repository.uin-suska.ac.id, diakses pada tanggal 11 Oktober 2015 pukul 14:55
[2] Imaniyati, Neni Sri, Aspek-Aspek Hukum Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Perspektif Hukum Ekonomi. Makalah Seminar Nasional Penelitian dan PKM: Sosial, Ekonomi, dan Humaniora, LPPM Universitas Islam Bandung, tanpa tanggal, bulan dan tahun
[3] Mulyaningrum, Dr., Baitul Maal Wat Tamwil (BMT Peluang dan Tantangan dalam Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Makalah disajikan dalam Seminar on Islamic Finance Theme: Opportunity and Challenge on Islamic Finance, Jakarta, Indonesia. 6 Januari 2009, Bakrie School of Management (BSM) and Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM).
[4] Yusuf, Sri Dewi, Peran Strategis Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Peningkatan Ekonomi Rakyat. Download dari www.portalgaruda.org pada tanggal 10 Oktober 2015
[5] Yusuf, Sri Dewi, Peran Strategis Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Peningkatan Ekonomi Rakyat. Download dari www.portalgaruda.org pada tanggal 10 Oktober 2015
[6] Imaniyati, Neni Sri, Aspek-Aspek Hukum Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Perspektif Hukum Ekonomi. Makalah Seminar Nasional Penelitian dan PKM: Sosial, Ekonomi, dan Humaniora, LPPM Universitas Islam Bandung, tanpa tanggal, bulan dan tahun
[7] Heriani, 2009. Perjanjian Pembiayaan dengan Sistem Bagi Hasil Melalui baitul Maal Wattamwil Studi Pada Baitul Mall Wattamwil Washil Medan, Tesis pada Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara halaman
[8] Wawancara dengan Ir.Kuswartono (Kepala Seksi Koperasi Disperindagkop DIY), 9 Oktober 2015
[9] Wawancara dengan Ir.Kuswartono (Kepala Seksi Koperasi Disperindagkop DIY), 9 Oktober 2015

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama