Select Menu

sponsor

sponsor
Select Menu

Favourite

SELAMAT HARI RAYA 'IDUL FITHRI 1437 H : TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM WA JA'ALANA MINAL 'AIDIN WAL FAIZIN

Layanan Kami

PELATIHAN

CERITA LAPANGAN

Berita GEMI

ARTIKEL GEMI

» » ZAKAT: SOLUSI KESEJAHTERAAN UMAT


Unknown 02.38 0




Sumber:http://ismailonline.com/

Kemiskinan masih menjadi permasalahan terbesar di Indonesia. sedangkan upaya pemulihan ekonomi berjalan sangat lambat. Sebagai akibatnya, kemiskinan makin meningkat tajam namun upaya untuk menanggulanginya masih minim dan tidak sebanding dengan lonjakan tingkat kemiskinan yang terjadi. Adapun pengentasan kemiskinan yang telah dicanangkan pemerintah hanya mampu merubah tidak lebih dari 1 persen per tahunnya.
Hal ini terbukti dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan di Indonesia pada Maret 2011 mencapai 30,02 juta orang (12,49 persen) turun 1,00 juta orang (0,84 persen) dibandingkan dengan penduduk miskin pada bulan Maret 2010 yang sebesar 31,02 juta orang (13,33 persen).
Selama periode Maret 2010 – Maret 2011 penduduk miskin di daerah perkotaan hanya berkurang sekitar 0,05 juta orang (dari 11,10 juta orang pada Maret 2010 menjadi 11,05 juta orang pada Maret 2011), sementara di daerah perdesaan berkurang sekitar 0,95 juta orang (dari 19,93 juta orang pada Maret 2010 menjadi 18,97 juta orang pada Maret 2011). Dari data tersebut kita bisa tahu bahwa persentase penduduk miskin antara daerah perkotaan dan perdesaan tidak banyak berubah sampai saat ini.
Kondisi seperti ini sebenarnya merupakan potret dari kemiskinan yang bukan hanya disebabkan oleh lemahnya etos kerja tetapi juga disebabkan oleh ketidakadilan sistem. Jika ini terus dibiarkan akan membahayakan masyarakat luas. Untuk itu, perlu adanya suatu mekanisme yang sanggup mengalirkan kekayaan yang dimiliki kelompok masyarakat berpunya (the have) kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu (the have not).
Mekanisme yang baik dalam usaha mengalirkan harta tersebut diharapkan mampu memangkas mata rantai kemiskinan. Jika melihat kembali sejarah umat islam zaman Nabi Muhammad SAW tentu kita akan dapati sebuah sistem ekonomi yang terbukti mampu mengangkat taraf kesejahteraan masyarakat Makkah dan Madinah saat itu. Sistem dalam konteks ini adalah zakat. Zakat merupakan asas utama ajaran islam yang berfungsi untuk mengalirkan harta kekayaan dari tangan orang kaya ke tangan orang miskin.
Yusuf Qardhawi menegaskan bahwa zakat adalah ibadah Maaliyyah Ijtima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Keberadaan zakat dianggap sebagai ma’luum minad-din bidh-dharuurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang. (Ali Yafie, Menggagas Fiqh Sosial, (Bandung: 1994, p.231). Untuk mengetahui manfaat dan pentingnya penerapan sistem zakat, berikut ini akan dibahas mengenai fungsi zakat sebagai solusi pengentas kemiskinan umat.
Makna Zakat
Dari segi bahasa, kata zakat merupakan bentuk dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. (Mu’jam Wasith, Juz 1 p. 398). Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang dan seorang itu zaka, berarti orang itu baik. Dalam Lisan al-Arab pun disebutkan bahwa kata zakat adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji. Semua istilah ini digunakan dalam al-Quran dan Hadis. Tapi makna yang terkuat menurut Wahidi, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka yang artinya tumbuh. Sedangkan setiap sesuatu yang bertambah disebut zaka artinya bertambah.
Adapun zakat menurut istilah sebagaimana dikatakan Yusuf Qardhawi dalam Hukum Zakat (2010) yaitu “Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak” di samping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri. Hal ini diperjelas lagi oleh Zamakhsyari dalam al-Fa’iq, “Zakat seperti halnya sedekah, berwazan fa’ala dan merupakan kata benda bermakna ganda, dipakai untuk pengertian benda tertentu yaitu sejumlah benda yang dizakatkan, atau untuk pengertian makna tertentu yang berarti perbuatan menzakatkan itu. (al-Fa’iq, Jilid 1, p. 536, Cet.1).
Sedangkan Dr. al-‘Arabi dalam Manahij al-Bahisin fi al-Iqtisad al-Islami memiliki dua makna tentang zakat yakni, Pertama, pencucian jiwa dan ini merupakan tujuan ritual spiritual, Kedua, pencucian dan pengembangan harta dan ini merupakan tujuan ekonomis dalam rangka membangun solidaritas sosial.
Manfaat Zakat
Allah SWT mewajibkan umat islam untuk mengeluarkan zakat dengan demikian tegas (QS. 2 : 43, QS. 6 : 141). Perintah tersebut mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik bagi muzakki, mustahik, bahkan harta benda yang dikeluarkan zakatnya serta seluruh masyarakat secara umum.
Diantara manfaat zakat yaitu: Sebagai wujud iman kepada Allah SWT, menolong kaum fakir miskin untuk menjadi lebih sejahtera, sebagai pilar bagi para pemberi dan yang diberi zakat. Selain itu, kegiatan mengeluarkan zakat juga berfungsi untuk: Mensucikan jiwa dari sifat kikir, mendidik untuk berinfak dan memberi, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah SWT
Allah SWT memerintahkan umat islam untuk mengeluarkan zakat dari sebagian harta bukan untuk memenuhi kas atau perbendaharaan dan bukan pula sekedar untuk menolong orang yang lemah dan yang mempunyai kebutuhan. Akan tetapi tujuan utamanya adalah agar manusia lebih tinggi nilainya daripada harta, sehingga ia menjadi tuannya harta bukan menjadi budak harta. Zamakhsari menggarisbawahi bahwa kegiatan zakat bukanlah dinisbatkan pada benda yang diberikan akan tetapi lebih condong kepada kegiatan atau pekerjaan menzakatkan harta benda itu sendiri.
Sebagaimana disinggung juga oleh Afzalurrahman bahwa keberadaan zakat pada akhirnya akan mampu meneguhkan perasaan persaudaraan antara orang kaya dan orang yang tidak punya. Bila kesejahteraan sosial terwujud maka sudah tentu jurang antara kaya dan miskin sedikit demi sedikit akan tertutupi. (Afzalurrahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996)
Zakat Sebagai Solusi Kemiskinan
Kemiskinan bukanlah permasalahan kesadaran orang kaya akan pentingnya harta zakat. Tetapi juga disebabkan oleh krisis mental orang miskin yang malas untuk bangkit yang telah melanda sebagian besar masyarakat muslim saat ini. Jika kita berkaca kembali pada al-Quran, sebenarnya Allah telah menjelaskan pada umat islam bahwa kemiskinan tidak datang dari Sang Pencipta, akan tetapi kemiskinan datang dari manusia itu sendiri.
Dalam hal ini, pernyataan Susan George ((How the Other Half Dies,Montaclair, Allan Held, Osmund and Con. 1981), Lapoe dan Colin (Food First , New York, Ballantine Books, 1978) menarik untuk disimak, bahwa penyebab utama kemiskinan adalah ketimpangan sosial ekonomi karena adanya sekelompok kecil orang-orang yang hidup mewah di atas penderitaan orang banyak, dan bukannya diakibatkan oleh semata-mata kelebihan jumlah penduduk (over population).
Diantara gambaran al-Quran yang berkaitan dengan sifat manusia yang menyebabkan kemiskinan misalnya, Pertama, QS. an-Nahl : 112 yang menceritakan suatu negeri yang diberi rasa lapar dan ketakutan sebagai balasan dari sifat “kufur nikmat” atau tidak mensyukuri nikmat Allah SWT. Kedua, QS. al-Mukminun : 1-4 yang menjelaskan tentang mudahnya manusia putus asa dan lemahnya etos kerja.
Zakat merupakan sistem ekonomi umat islam. Dengan pengelolaan yang baik, pada akhirnya nanti zakat  akan mampu membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan, economic with equity. (Ahmad Muflih Saefuddin, Pengelolaan Zakat Ditinjau Dari Aspek Ekonomi, (Bontang: Badan Dakwah Islamiyyah, LNG, 1986, p. 99).
Selain itu, dalam zakat pun mengandung nilai-nilai sosial, politik, moral dan agama sekaligus. Hal ini dapat dilihat dari segi manfaat yang akan dirasakan baik oleh pemberi maupun penerima zakat.
Zakat ialah kekayaan yang akan menjamin orang yang tidak mampu bekerja. Inilah cara untuk memberi pertolongan kepada mereka yang lemah atau sakit, anak yatim dan mereka yang perlu pertolongan. Prinsip yang terkandung dalam zakat cukuplah sederhana yaitu apabila engkau telah cukup untuk hari ini. Tolonglah orang lain agar orang menolongmu, apabila esok engkau tidak punya, maka tidak perlu engkau bingung.
Disinilah letak perbedaan antara sistem kapitalisme dengan zakat. Kapitalisme menganjurkan manusia untuk menumpuk-numpuk harta sebanyak mungkin tanpa mempedulikan orang lain. Sedangkan zakat lebih mengedepankan maslahat bersama daripada individu. Untuk itulah pentingnya pemerataan kekayaan agar tidak terjadi ketidakseimbangan kekayaan.
Dengan dijadikannya zakat sebagai instrumen pemerataan kekayaan maka harta selanjutnya harus didistribusikan kepada pihak lain, yaitu orang-orang yang telah ditentukan (Fakir, Miskin, Amil, Mu’allaf, Hamba Sahaya, Gharimin, Fii Sabilillah, Ibnu Sabil). Sehingga hal tersebut perlu diatur dalam sebuah mekanisme redistribusi yang jelas. Dalam hal ini, zakat berfungsi sebagai instrumen yang mengatur aliran redistribusi pendapatan dan kekayaan tersebut. Disinilah tugas pemerintah untuk mengatur penyaluran harta zakat semaksimal mungkin.
Dalam hal zakat ini, pemerintah sedikit lebih bijak dalam mengambil keputusan. Ini terwujud dengan dikeluarkannya undang-undang yang berkaitan dengannya, sekaligus berkaitan dengan pajak. Undang-undang tersebut adalah undang-undang No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang didalamnya menyebutkan antara lain bahwa pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat. Dengan adanya lembaga yang mengatur harta zakat tersebut dengan harapan pemerataan bisa dilakukan dan kemiskinan dapat segera diminimalisir.
Melihat laporan Badan Pusat Statistik (BPS) diatas menunjukkan adanya sinyal positif untuk bangkitnya kesejahteraan umat. Akan tetapi, persentasenya masih sangatlah kecil, sehingga penulis merasa sudah saatnya pemerintah tidak memandang sistem zakat dengan sebelah mata dan mulai memaksimalkan kinerja sistem zakat untuk skala nasional dengan harapan mampu mengurangi angka kemiskinan lebih banyak lagi. Dengan kata lain, secara sistem, zakat sudah unggul dan teruji mampu mengentaskan kemiskinan. Akan tetapi keberhasilan penerapan sistem zakat bergantung pada pemerintah atau pelaksananya.
Jadi, apabila fungsi zakat sebagai instrumen penyaluran kekayaan ini dijalankan secara maksimal dengan pembagian yang merata, maka persoalan kemiskinan dan kesenjangan sosial dapat diperkecil. Akan tetapi itu merupakan harapan yang masih jauh dari kenyataan. Yang perlu dioptimalkan terlebih dulu adalah menanggulangi kemiskinan dengan cara pendekatan yang komprehensif, yaitu: Upaya perubahan mental dari dalam diri orang-orang miskin serta memberikan pemahaman kepada orang-orang kaya akan kesadaran mengeluarkan zakat. Tentunya harus dibarengi juga dengan manajemen pemerataan zakat secara profesional oleh pemerintah. Dan jika tiga unsur tersebut bisa berhasil barulah kesejahteraan sosial umat akan tercipta.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama