Select Menu

sponsor

sponsor
Select Menu

Favourite

SELAMAT HARI RAYA 'IDUL FITHRI 1437 H : TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM WA JA'ALANA MINAL 'AIDIN WAL FAIZIN

Layanan Kami

PELATIHAN

CERITA LAPANGAN

Berita GEMI

ARTIKEL GEMI

» » » DASAR HUKUM BAGI WADI’AH


Unknown 20.45 0






         A.     Kisah Nabi Muhammad Saw

Gelar “Al Amiin” yang disematkan oleh kaum Quraisy kepada diri Rasulullah, bukan karena sebab dari satu perkara, yaitu masalah pengangkatan hajar aswad ke ka’bah setelah kota Mekkah dilanda banjir sebelum masa kerasulan. Istilah ini dinisbahkan kepada sifat Rasulullah yang dikenal oleh orang Quraisy, sebagai orang yang benar-benar dapat dipercaya.

Sehingga, banyak dari orang Quraisy menitipkan barang kepada rasulullah, dan ketika kembali, mendapatkan barang mereka secara utuh sama sekali. Bahkan tradisi menitipkan barang dan dipercayakan kepada rasul ini pun berlanjut hingga pada masa kerasulan. Meski mereka sangat membenci rasul karena menyatakan diri sebagai Nabi dan menentang berhala sesembahan mereka, tetapi mereka tak dapat memungkiri sifat amanah pada diri rasulullah. Rasulullah tak memakan barang ini walau dalam keadaan diboikot sekalipun.

Sebelum hijrah, Rasulullah baru mengembalikan semua barang yang dititipkan kepadanya, lewat sayyidina Ali. Di tengah nyawanya terancam, rasulullah masih memikirkan bagaimana mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya.  Kebiasaan rasulullah dalam merawat barang titipan ini lah yang di-sistem-kan dalam aktivitas perbankan islam dengan nama ‘wadi’ah’. (Barang Titipan).

Selama rasulullah merawat barang tersebut, rasulullah tak memakai barang tersebut, berusaha merawatnya agar tidak rusak. Ini lah yang jadi dasar hokum bagi wadiah yad amanah, yang artinya tangan amanah, karena diberi amanat merawat barang titipan tanpa memakai barang tersebut, dan mencegahnya dari kerusakan.

          B.      Kisah Sahabat Zubair Ibn Awwam

Ada pula sepenggal cerita dari sahabat tentang ‘titipan barang’. Adalah seorang Zubair Ibn Awwam, yang tidak mau menerima titipan barang dalam bentuk uang yang tidak dapat diputar (deposit/ simpanan/ titipan), kecuali jika ia memakainya dalam bentuk pinjaman. Jika dipakai dalam bentuk pinjaman, ia hanya punya kewajiban untuk mengembalikan uang (dalam bentuk dinar atau dirham) tersebut dengan utuh.

Tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga asset yang punya potensi untuk dikembangkan sebagai modal, juga masuk dalam kategori ini, seperti tanah, bangunan, pick up, dan sebagainya. Ini lah yang kemudian disebut dengan istilah wadiah yad dhomanah. Yad dhomanah artinya tangan penanggung. Karena ia yang bertanggungjawab dalam memakai barang tersebut, jika terjadi kerusakan atau hilang, akan menjadi tanggungannya.

C.         Jenis Wadiah & Perincian Hukumnya

Dari cerita di atas didapatkan sebuah kesimpulan, bahwa wadiah yad amanah, adalah praktek yang didasarkan atas karakter mulia Nabi Muhammad Saw, sehingga dapat dihukumi dengan Sunnah. Sedangkan yang kedua (Wadiah yad dhomanah)  adalah praktek dari Sahabat Nabi, tidak ada keterangan rasulullah melarangnya, sehingga hukumnya sebagai mubah. Dengan catatan, harus ada 'aqd atau akad, karena transaksi dalam bentuk apapun, harus transparan dan didasarkan atas prinsip kerelaan bersama.

     D.     Aplikasi dalam Sistem Perbankan Islam

Dalam prakteknya, wadiah yad dhomanah, dikembangkan dalam system perbankan Islam. Dimana uang dapat dipakai oleh bank untuk diputar dalam bentuk investasi. Sehingga aktivitas Bank dalam bentuk pengelolaan investasi dari para nasabah adalah bentuk dari wadiah yad dhomanah. Dalam sistem ini harus disertai akad bahwa titipan uang, boleh diputar untuk keperluan usaha.


      E.      KESIMPULAN

WADIAH
Wadiah Yad Amanah
Wadiah Yad Dhomanah

Titipan murni, dari seorang ke pihak lain.


Memakai barang titipan dengan menggunakan barang yang bersangkutan.

Dipraktekkan secara langsung oleh Rasulullah. Beliau menerima barang, menjaga dan merawatnya pada masa periode Mekkah.

Dipraktekkan oleh Zubair Ibn Awwam, yang menerima titipan uang, dan dipergunakannya sebagai bentuk pinjaman.



Dipraktekkan pada perbankan Islam, dengan menggunakan titipan uang dari nasabah bank digunakan sebagai investasi.

Adalah aspek ‘Amaliyah berdasarkan Sunnah Nabi, hukumnya Sunnah
Adalah aspek iqtishodiyah berdasarkan praktek ekonomi sahabat Nabi, hukumnya Mubah.



«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama