Layanan Kami
PELATIHAN
CERITA LAPANGAN
Berita GEMI
ARTIKEL GEMI
Layanan
Merupakan Simpanan yang berdasar prinsip mudharabah yang pemanfaatan dananya oleh GEMI atas ijin Shohibul Maal untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada anggota dan masyarakat dengan memenuhi kaidah-kaidah syariah. LKMS sesuai kesanggupannya akan memberikan sebagian keuntungan yang diperoleh LKMS atas sejumlah uang yang telah dimanfaatkan tersebut.
jangka Waktu Simpanan bervariasi yaitu 1,3,6, dan 12 bulan dengan nisbah bagi hasil yang diterima oleh penyimpan sejumlah 35%, 40%, 45%, dan 50%.
PEMBIAYAAN
Jenis
pembiayaan yang ada di GEMI:
1. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (Joint Venture Profit Sharing)
Merupakan pembiayaan dengan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau maal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Merupakan pembiayaan dengan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau maal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2. PEMBIAYAAN
MUDHARABAH (Trustee Profit Sharing)
Merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak,
dimana pihak pertama (shahibul maal)
menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua merupakan pengelola (mudharib). Keuntungan usaha dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan apabila terjadi
kerugian (yang bukan diakibatkan oleh kelalaian mudharib) maka ditanggung oleh Shahibul
Maal, akan tetapi apabila karena kesalahan Mudharib, wajib ditanggung oleh Mudharib.
3. PEMBIAYAAN
MURABAHAH (Sale & Purchase)
Merupakan akad transaksi jual beli suatu barang dimana
penjual menyebutkan harga jual yang terdiri dari harga pokok barang dan tingkat
keuntungan tertentu (margin) atas barang, dimana harga jual tersebut disetujui
oleh pembeli.
4. PEMBIAYAAN
IJARAH (Lease)
Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau
jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
(ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
5. PEMBIAYAAN
HIWALAH (Transfer Service)
Merupakan akad pengalihan hutang dari pihak yang
berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggungnya atau pemindahan beban
hutang dari pihak yang berhutang (Muhil)
menjadi tanggungan pihak yang berkewajiban membayar hutang (Muhal ‘alaih)
6. PINJAMAN
QARD (Soft Loan)
Merupakan produk pinjaman untuk anggota yang layak dan
memerlukan dana untuk keperluan mendesak dengan kriteria tertentu dan bukan
untuk tujuan konsumtif. Pengembalian ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan
dapat dikembalikan sekaligus atau diangsur. Peminjam berkewajiban membayar
kembali pokok pinjamannya dan memberikan infaq sesuai keikhlasan.
Merupakan
simpanan GEMI yang menggunakan prinsip Al Wadi'ah Yadh dhomanah .
Dana anggota dapat disetor dan ditarik kapan saja saat dibutuhkan. Anggota akan
mendapatkan bonus atas simpanan tersebut setiap bulannya. Setoran awal minimal
Rp 10.000
TABUNGAN QURBAN,
PERNIKAHAN, DAN AQIQAH
Merupakan
Simpanan dengan prinsip Mudharabah Muqayyadah yang diperuntukkan dalam
persiapan Qurban, Pernikahan, dan Aqiqah. Simpanan ini menggunakan sistem bagi
hasil antara anggota dan GEMI 25% : 75% . Setoran awal minimal Rp. 10.000,00
TABUNGAN PENDIDIKAN
Merupakan
simpanan GEMI yang ang berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah yang
diperuntukkan bagi persiapan biaya pendidikan putra-putri dan dapat diambil
pada saat akan melakukan pembayaran biaya pendidikan. Simpanan ini menggunakan
system bagi hasil antara anggota dan GEMI 30% : 70%. Setoran awal minimal Rp.
10.000,00.
TABUNGAN BERJANGKA
Merupakan
Simpanan yang berdasar prinsip mudharabah yang pemanfaatan dananya oleh GEMI
atas ijin Shohibul Maal untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk
pembiayaan kepada anggota dan masyarakat dengan memenuhi kaidah-kaidah syariah.
LKMS sesuai kesanggupannya akan memberikan sebagian keuntungan yang diperoleh
LKMS atas sejumlah uang yang telah dimanfaatkan tersebut.
jangka
Waktu Simpanan bervariasi yaitu 1,3,6, dan 12 bulan dengan nisbah bagi hasil
yang diterima oleh penyimpan sejumlah 35%, 40%, 45%, dan 50%.
Langganan:
Postingan (Atom)
Kantor GEMI
Popular Posts
-
MUDHAROBAH Adalah jenis pembiayaan dalam bentuk modal atau dana yang diberikan oleh pihak GEMI kepada anda untuk mengelola bidang us...
-
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Daerah Istimewa setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan peleburan Negara Kesultanan Yogya...
-
A. Kisah Nabi Muhammad Saw Gelar “ Al Amiin ” yang disematkan oleh kaum Quraisy kepada diri Rasulullah, bukan...
-
Oleh : Suroso Fasilitator GEMI Area Gunungkidul Diawal bergabung dengan KSU GEMi saya sangat bahagia,pasalnya apa,,,,???? Melih...
-
PELATIHAN
-
GEMI - Gerakan Ekonomi Kaum Ibu Jalan Veteran 57 Warungboto Umbulharjo Yogyakarta 55164 Telp: (0274) 383766 Fax: (0274) 414304 email:...
-
Sumber: Tempo Online Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap jumlah pengusaha muda yang bergerak di Sektor Usaha Kecil Menenga...
-
JENIS PEMBIAYAAN QORD Qordh atau Qordhul Hasan Adalah jenis layanan berupa pembiayaan yang dilakukan GEMI, berupa pembiayaan dengan ak...
-
Oleh: Wawan Andriyanto, S.H. (Dewan Pengawas Syariah pada Koperasi GEMI, Associate Lawyer pada SAFE Law Firm Yogyakarta) ...
-
Anda sudah pernah mengetahui tanaman pegagan? Tanaman liar yang biasa tumbuh di sawah dan daerah lembab ini ternyata bisa diolah menj...
Labels
Artikel
(8)
Feature
(16)
koperasi syariah
(2)
Layanan
(4)
Microfinance
(3)
Muamalah
(1)
News
(10)
PELATIHAN
(10)
PEMBERDAYAAN
(11)
PENDAMPINGAN
(1)
UMKM
(1)



