Select Menu

sponsor

sponsor
Select Menu

Favourite

SELAMAT HARI RAYA 'IDUL FITHRI 1437 H : TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM WA JA'ALANA MINAL 'AIDIN WAL FAIZIN

Layanan Kami

PELATIHAN

CERITA LAPANGAN

Berita GEMI

ARTIKEL GEMI



Merupakan Simpanan yang berdasar prinsip mudharabah yang pemanfaatan dananya oleh GEMI atas ijin Shohibul Maal untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada anggota dan masyarakat dengan memenuhi kaidah-kaidah syariah. LKMS sesuai kesanggupannya akan memberikan sebagian keuntungan yang diperoleh LKMS atas sejumlah uang yang telah dimanfaatkan tersebut.
jangka Waktu Simpanan bervariasi yaitu 1,3,6, dan 12 bulan dengan nisbah bagi hasil yang diterima oleh penyimpan sejumlah 35%, 40%, 45%, dan 50%.




PEMBIAYAAN

Jenis pembiayaan yang ada di GEMI:

1.      PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (Joint Venture Profit Sharing)
Merupakan  pembiayaan dengan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau maal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

2.      PEMBIAYAAN MUDHARABAH (Trustee Profit Sharing)
Merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua merupakan pengelola (mudharib). Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan apabila terjadi kerugian (yang bukan diakibatkan oleh kelalaian mudharib) maka ditanggung oleh Shahibul Maal, akan tetapi apabila karena kesalahan Mudharib, wajib ditanggung oleh Mudharib.

3.      PEMBIAYAAN MURABAHAH (Sale & Purchase)
Merupakan akad transaksi jual beli suatu barang dimana penjual menyebutkan harga jual yang terdiri dari harga pokok barang dan tingkat keuntungan tertentu (margin) atas barang, dimana harga jual tersebut disetujui oleh pembeli.

4.      PEMBIAYAAN IJARAH (Lease)
Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.

5.      PEMBIAYAAN HIWALAH (Transfer Service)
Merupakan akad pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggungnya atau pemindahan beban hutang dari pihak yang berhutang (Muhil) menjadi tanggungan pihak yang berkewajiban membayar hutang (Muhal ‘alaih)

6.      PINJAMAN  QARD (Soft Loan)
Merupakan produk pinjaman untuk anggota yang layak dan memerlukan dana untuk keperluan mendesak dengan kriteria tertentu dan bukan untuk tujuan konsumtif. Pengembalian ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dikembalikan sekaligus atau diangsur. Peminjam berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya dan memberikan infaq sesuai keikhlasan.




TABUNGAN TITIPAN/WADI'AH
Merupakan simpanan GEMI yang menggunakan prinsip Al Wadi'ah Yadh dhomanah . Dana anggota dapat disetor dan ditarik kapan saja saat dibutuhkan. Anggota akan mendapatkan bonus atas simpanan tersebut setiap bulannya. Setoran awal minimal Rp 10.000

TABUNGAN QURBAN, PERNIKAHAN, DAN AQIQAH
Merupakan Simpanan dengan prinsip Mudharabah Muqayyadah yang diperuntukkan dalam persiapan Qurban, Pernikahan, dan Aqiqah. Simpanan ini menggunakan sistem bagi hasil antara anggota dan GEMI 25% : 75% . Setoran awal minimal Rp. 10.000,00

TABUNGAN PENDIDIKAN
Merupakan simpanan GEMI yang ang berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah yang diperuntukkan bagi persiapan biaya pendidikan putra-putri dan dapat diambil pada saat akan melakukan pembayaran biaya pendidikan. Simpanan ini menggunakan system bagi hasil antara anggota dan GEMI 30% : 70%. Setoran awal minimal Rp. 10.000,00.

TABUNGAN BERJANGKA
Merupakan Simpanan yang berdasar prinsip mudharabah yang pemanfaatan dananya oleh GEMI atas ijin Shohibul Maal untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada anggota dan masyarakat dengan memenuhi kaidah-kaidah syariah. LKMS sesuai kesanggupannya akan memberikan sebagian keuntungan yang diperoleh LKMS atas sejumlah uang yang telah dimanfaatkan tersebut.
jangka Waktu Simpanan bervariasi yaitu 1,3,6, dan 12 bulan dengan nisbah bagi hasil yang diterima oleh penyimpan sejumlah 35%, 40%, 45%, dan 50%.



TABUNGAN TITIPAN/WADI'AH
Merupakan simpanan GEMI yang menggunakan prinsip Al Wadi'ah Yadh dhomanah . Dana anggota dapat disetor dan ditarik kapan saja saat dibutuhkan. Anggota akan mendapatkan bonus atas simpanan tersebut setiap bulannya. Setoran awal minimal Rp 10.000