Select Menu

sponsor

sponsor
Select Menu

Favourite

SELAMAT HARI RAYA 'IDUL FITHRI 1437 H : TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM WA JA'ALANA MINAL 'AIDIN WAL FAIZIN

Layanan Kami

PELATIHAN

CERITA LAPANGAN

Berita GEMI

ARTIKEL GEMI

 Sumber: Republika.co.id



REPUBLIKA.CO.ID,  - Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan kredit bagi usaha kecil mikro sebanyak Rp 500 miliar untuk tahun ini. Namun, dana pinjaman murah yang dijamin pemerintah ini baru diserap oleh sekitar sembilan juta pelaku UKM, dari sekitar 56,5 juta unit UKM. Karena itu, kata Menteri Koperasi dan UKM Syariefudin Hasan, para pelaku industri usaha rakyat, khususnya perempuan yang banyak bergerak di sektor ini, diharapkan bisa memanfaatkan dana itu.

“Kementerian mendorong pelaku usaha industri rakyat untuk bisa mengajukan kredit dan bisa menerima kredit usaha rakyat. Karena, ini merupakan program yang dijamin pemerintah,” katanya seusai menjadi pembicara dalam Forum Kerja Sama Ekonomi dan Wanita APEC, Sabtu (8/9).

Dalam skema ini, katanya, kredit di bawah Rp 20 juta diberikan tanpa agunan. “Penyalurannya melalui bank yang kita tunjuk. Mereka tidak akan mempersulit, tapi akan memudahkan para nasabah,” ujarnya.
Menurutnya, seperti di banyak negara peserta APEC, UKM juga turut menopang perekonomian negara. Indonesia memiliki sekitar 56,5 juta unit UKM dan sebagian besar atau sekitar 60 persen dimiliki oleh kaum wanita.

“Perempuan, di samping ulet dalam bidang usaha, juga disiplin dalam pengembalian dana kredit. Kami dari kementerian di samping memberikan pinjaman kredit, juga memberikan pelatihan, pendampingan, dan fasilitas membuka pasar,” ujarnya.

Sjarifuddin menyatakan, peran UKM tak bisa dianggap remeh. Selain menyumbang pendapatan negara, UKM juga menyerap banyak tenaga kerja. Di Indonesia, UKM menyerap lebih dari 107 juta tenaga kerja atau sekitar 97,3 persen dari total angkatan kerja. Sedangkan, sumbangan UKM bagi GDP adalah sekitar 57,12 persen.

“Ini berarti UKM memegang peran sangat strategis dan penting, tak hanya sebagai mesin pertumbuhan ekonomi, tapi juga menciptakan lapangan pekerjaan untuk mengurangi pengangguran,” katanya.

Forum wanita dan Ekonomi APEC dihadiri 820 anggota delegasi dari 20 negara anggota dan empat negara pengamat. Acara yang bertema “Women as Economic Drivers” ini dilakukan bersama dengan APEC Small Medium Enterprises Working Group (SMEWG). Untuk pertama kalinya dalam ajang pra-KTT APEC diselenggarakan pertemuan bersama antara para menteri yang menangani UKM dan menteri yang menangani isu perempuan.

“Mengingat lebih dari 60 persen pelaku usaha kecil dan menengah adalah perempuan, pertemuan ini sangat strategis dalam rangka menyinergikan kebijakan di kedua kementerian,” kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar seusai membuka acara.

Linda menyatakan, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesetaraan gender di setiap aspek pembangunan, termasuk aspek ekonomi. “Sinergitas kedua bidang ini diharapkan dapat meningkatkan daya ungkit program dan kegiatan pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan partisipasi dan perempuan dalam usaha kecil dan menengah,” katanya.

Menurutnya, Forum Wanita dan Ekonomi APEC akan membahas tiga tema utama, yaitu reformasi struktural, teknologi informasi bagi perempuan, infrastruktur, serta sumber daya manusia. Hal ini selaras dengan salah satu bahasan dalam pertemuan pemimpin negara dalam APEC 2010 yang menyebut bahwa kaum wanita memegang kunci strategis dalam pembangunan. “Baik di negara maju maupun di negara berkembang, wanita berperan dalam ekonomi dengan menciptakan peluang bisnis yang menyerap banyak lapangan pekerjaan,” katanya. n siwi tri puji ed: nina ch
Oleh: Sugianto





Seiring dengan perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah, terutama perbankan syariah di Tanah Air, koperasi yang dikelola secara syariah juga mulai bermunculan di berbagai daerah. Di antara lembaga-lembaga keuangan syariah yang mengalami perkembangan cukup pesat adalah perbankan syariah, yang tumbuh sekitar 40 persen per tahun dengan total aset yang sudah mencapai sekitar Rp 140 triliun atau sekitar empat persen dari total aset perbankan nasional.

Perkembangan perbankan syariah yang pesat tersebut tentunya juga akan berdampak pada perkembangan lembaga-lembaga keuangan lainnya seperti koperasi syariah. Apalagi, perbankan syariah kini didukung dengan gairah keagamaan di Indonesia yang mengalami tren kenaikan sehingga berdampak pada melonjaknya demand terhadap produk dan layanan yang bernuansa syariah.

Apalagi saat ini, sistem kapitalisme yang menjadi kebanggaan sistem ekonomi global tengah terseok-seok lantaran virus krisis-keuangan dan ekonomi yang secara terus-menerus menggerogotinya. Akibatnya, kapitalisme dan liberalisme sebagai mainstream sistem ekonomi global mulai hilang kredibilitasnya. Sementara, perekonomian yang dibangun di atas fondasi kebersamaan dan kerakyatan, seperti koperasi dan UMKM, justru tampil gagah dan kuat dalam menghadapi krisis ekonomi global.

Secara teologis, keberadaan koperasi syariah didasarkan pada surah al-Maidah Ayat 2, yang menganjurkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan melarang sebaliknya. Koperasi syariah mengandung dua unsur di dalamnya, yakni ta aurun (tolong-menolong) dan syirkah (kerja sama). Dengan demikian, koperasi syariah biasa disebut syirkatu at-tauniyyah, yaitu suatu bentuk kerja sama tolong-menolong antarsesama anggota untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

Dari segi legalitas, koperasi syariah belum tercantum dalam UU No 25/1992 tentang Perkoperasian. Untuk sementara, keberadaan koperasi syariah saat ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia No 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Kemudian, selanjutnya diterbitkan instrumen pedoman standar operasional manajemen KJKS/UJKS Koperasi, pedoman penilaian kesehatan KJKS/UJKS koperasi, dan pedoman pengawasan KJKS/ UJKS koperasi.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau biasa disebut KJKS adalah koperasi yang bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan dengan pola syariah. Sementara, Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Koperasi adalah unit usaha dalam koperasi yang kegiatannya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan dengan pola syariah. UJKS koperasi biasa juga dianggap sebagai koperasi , konvensional yang menawarkan produk dan layanan dengan pola syariah.

Seiring dengan bermunculannya koperasi syariah, tentunya diharapkan ada payung hukum yang menaunginya berupa UU koperasi syariah tersendiri, seperti pada UU Perbankan Syariah. Kalaupun belum bisa dengan UU tersendiri, setidaknya dilakukan revisi terhadap UU Perkoperasian yang ada dengan mengakomodasi keberadaan koperasi syariah. Kehadiran UU ini secara otomatis akan mempercepat pertumbuhan koperasi syariah sebagaimana yang telah terjadi pada perbankan syariah.

Beberapa koperasi syariah yang tergabung dalam KJKS/UJKS yang ada saat ini adalah hasil konversi dari Baitul Mal dan wa Tamwil (BMT) yang juga saat ini belum memiliki payung hukum. Adapun jumlah KJKS/UJKS koperasi per April 2012 adalah sekitar 4.117 unit dengan jumlah anggota sekitar 762 ribu anggota dan total asetnya mencapai Rp 5 triliun-Rp 8 triliun. Jumlah ini akan semakin bertambah pada masa mendatang seiring dengan perkembangan industri keuangan yang berbasis syariah akhir-akhir ini.

Strategi yang bisa dilakukan untuk mempercepat perkembangan koperasi syariah ataupun lembaga mikro syariah lainnya adalah melalui program linkage program dengan lembaga perbankan syariah.Bank-bank syariah bisa menyalurkan pembiayaan mikronya lewat KJKS ataupun BMT yang jaringannya tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini akan menghindarkan terjadinya perebutan pasar antara perbankan dan lembaga keuangan mikro syariah yang selama ini sudah menggarap sektor mikro dan menengah.

Program sinergi lembaga keuangan syariah ini akan mengoneksikan jaringan bank dan lembaga keuangan mikro sehingga akan mendorong terjadinya transfer manajemen dan teknologi di antara lembaga keuangan syariah. Misalnya, jaringan BMT yang ada saat ini hampir mencapai 5 000-an unit dengan jumlah cabang 22 ribu. Jika saja setiap desa yang kini berjumlah 78.124 memiliki BMT, ini akan mempermudah perbankan melalu BMT mengakses desa-desa yang ada.

Koperasi syariah dan lembaga mikro keuangan syariah lainnya dapat pula menggunakan jaringan masjid yang berjumlah 800 ribu. Ini akan menjadi jaringan yang besar dalam mengakses permodalan dan pembiayaan.

Pemberdayaan umat melalui maksimalisasi peran koperasi dan lembaga keuangan syariah berdampak pada peningkatan jumlah wirausaha-wirausaha baru yang berasal dari pelosok desa di negeri ini. Jumlah pengusaha dari total penduduk Indonesia sudah di kisaran 1,5 persen, tumbuh pesat yang sebelumnya hanya sekitar 0,24 persen. Ini tidak terlepas dari kontribusi sektor koperasi dan UMKM. Sudah saatnya perekonomian negeri ini dibangun berdasarkan semangat kerakyatan, seperti koperasi yang memiliki imunitas kuat terhadap guncangan krisis keuangan dan ekonomi.


Pengertian:

Koperasi  simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. Sedangkan Koperasi Simpan Pinjam Syariah adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi yang kegiatan udahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).